Hal itu disampaikan Koordinatoro MAKI Boyamin Saiman setelah melihat bukti Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Boyamin mengungkapkan, tidak ada bukti KPK mencari keberadaan Harun Masiku sebagaimana pernyataan Nawawi yang mengeklaim serius mencari tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.
“Belum ada (tindak lanjut pencarian Harun Masiku), dalam bukti ini enggak ada kok, belum ada diterbitkan surat penangkapan baru,” kata Boyamin.
Koordinator MAKI Itu menyebutkan, KPK tidak menerbitkan surat penyitaan atau surat-surat lainnya yang membuktikan Komisi Antirasuah itu serius mencari Harun Masiku.
“Setelah ketua sementara (Nawawi Pomolango) dilantik, berarti ketua sementara kemarin ya omdo, omong doang saja ternyata,” ucap dia.
Dalam sidang praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini, KPK membawa 14 bukti surat melawan gugatan yang dilayangkan oleh MAKI.
Ke-14 surat tersebut yakni sebagai berikut:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind Dik/07/DIK.00/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 atas nama Harun Masiku
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.
3. Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin. Sita/76/DIK.01.05/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023z
4. Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin. Kap/ 11 / DIK.01.02/01/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023
5. Putusan Praperadilan Nomor: 83/Pid.Pra/2021/PN.Jkt. Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
6. Putusan Praperadilan Nomor: 92/Pid.Pra/2019/PN.Jkt Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
7. Putusan Praperadilan Nomor: 117/Pid. Pra/2019/PN. Jkt. Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
8. Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN. TgI pada Pengadilan Neger Tegal
9. Putusan Perdata Nomor: 7/Pdt. G/2020/PN. Sri pada Pengadilan Negeri Sarolangun
10. Putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2019/PN.Bpp pada Pengadilan Negeri Balikpapan
11. Putusan Praperadilan 157/Pid. Pra/2019/PN.Jkt.Sel
12. Putusan Prap 2/Pid. Pra/2023/PN.Pal Pemohon MAKI
13. Putusan Prap 13/Pid. Pra/2016/PN. Jkt. Sel
14. Putusan Prap 32/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Adapun sidang ini berdasarkan gugatan yang diajukan MAKI lantaran KPK dinilai telah melakukan penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku.
Dalam permohonannya, Boyamin berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan lantaran lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.
Selain itu, sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun.
"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ujar Boyamin, Minggu (21/1/2024).
Melalui praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia.
Menurut dia, gugatan ini juga bertujuan mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik menjelang pemilu,
"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," tutur Boyamin.
"Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," kata dia.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/19/19315601/maki-nilai-ketua-kpk-omdo-tak-ada-bukti-serius-cari-harun-masiku