JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi arahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar proses rekapitulasi manual berjenjang di tingkat kecamatan dibarengi dengan proses sinkronisasi data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjenjang secara manual masih terus berjalan.
"Hari kemarin ada 33 PPK yang telah menyelesaikan rekapitulasi dan ratusan PPK kemarin juga sedang melakukan rekapitulasi. Contohnya di DKI Jakarta, nanti bisa dicek," ujar Idham kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).
"Kami menyampaikan pesan, agar fokus melakukan sinkronisasi ataupun akurasi data antara data yang ditampilkan Sirekap untuk kepentingan publik dengan data otentik aslinya yang terdapat di dalam formulir model C.Hasil," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Dapati Ada PPS Buka Kotak Suara Sebelum Rekapitulasi di Serpong Utara
Ia tak menjawab gamblang soal kabar bahwa sejumlah PPK diberi arahan untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi berjenjang manual karena permasalahan Sirekap yang kerap salah mengonversi angka di formulir C.Hasil menjadi data numerik digital.
"Enggak, ini memang (arahan sinkronisasi untuk) semua, sehingga data Sirekap hari ini lebih akurat. Data yang numerik digital itu dengan C.Hasil, coba dicek itu, Mas, itu bukti rekan-rekan telah bekerja," jelas Idham.
Proses rekapitulasi berjenjang ini dilakukan secara manual. Saat rapat rekapitulasi, PPK akan membacakan perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil di setiap TPS.
Namun demikian, PPK juga menggunakan tampilan Sirekap web yang ditayangkan menggunakan layar proyektor.
"Kemarin waktu di Kalimantan Utara, saya sampaikan, Sirekapnya sudah akurat atau belum, itu pertanyaan saya. Kenapa, karena dalam prosedur rekapitulasi itu kan menggunakan Sirekap (juga)," ungkap Idham.
"Informasi hasil perolehan suara pemilu yang akurat adalah hak informasi publik yang wajib dipenuhi. Ada dua kanal tampilan di Sirekap, yaitu di website pemilu2024.kpu.go.id dan Sirekap web itu sendiri yang akan digunakan oleh PPK. Fokus akurasi data tampilan adalah di website Pemilu2024.kpu.go.id," jelas dia.
Baca juga: Sirekap KPU Bermasalah, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C.Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.
Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C.Hasil plano.
Sebelumnya, politikus PDI-P Deddy Sitorus mengaku mendengar kabar bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dihentikan oleh KPU. Ia menganggap yang hal-hal tersebut dan berharap KPU segera memberi penjelasan.
Kabar sejenis diterima oleh Ketua Tim Khusus Pemenangan Pemilu Partai Buruh, Said Salahuddin, dari para pengurus partainya di daerah.
Said berujar, KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi di kecamatan hingga Selasa (20/2/2024) karena alasan error pada Sirekap.
Ia mempertanyakan hal itu, karena kesalahan pada Sirekap yang notabene hanya alat bantu keterbukaan informasi publik seharusnya tak perlu berdampak pada proses rekapitulasi manual berjenjang.
Sebab, proses rekapitulasi manual berjenjang ini berdasarkan formulir C.Hasil di TPS sebagai data otentik penghitungan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.