Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mahfud soal Pernyataan “Yang Kalah Selalu Tuduh, Yang Menang Curang”

Kompas.com - 17/02/2024, 15:27 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menjelaskan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa “setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang”.

Hal ini disampaikan Mahfud lantaran pernyataan tersebut kini menjadi viral di media sosial (medsos) akhir-akhir ini.

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud menjelaskan, pernyataan itu disampaikan ketika dirinya disambangi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin Hasyim Asy'ari. Saat itu, Hasyim Asy'ari baru saja memimpin lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Baca juga: Singgung Kecurangan Pemilu, Mahfud MD: Jangan Artikan Penggugat Selalu Kalah

“Datang ke tempat saya, saya beritahu ‘awas nanti ada gugatan pemilu ini curang’,” kata Mahfud menceritakan dirinya memberi imbauannya kepada KPU.

Pernyataan serupa, kata Mahfud, juga pernah disampaikan dalam pidato terbuka saat ada pembentukan TV Pemilu oleh Trans TV pada awal tahun 2023 atau sebelum proses pemilu 2024 berjalan.

“Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023,” ungkap Mahfud.

Namun demikian, Mahfud menegaskan sebuah gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.

Baca juga: Mahfud MD: Apapun Hasil Pilpres, Saya akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

Menurut dja, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat mendiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk ulang.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ucap dia.

Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi Ketua MK. Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu. Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Disebut Tak Kompak dengan Ganjar Pranowo

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh pemilu kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008.

Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK. Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.

Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com