Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Beri Uang Pungli ke Petugas Rutan

Kompas.com - 16/02/2024, 13:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut hampir semua tahanan korupsi yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) memberikan uang pungutan liar (pungli) ke petugas.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, para tahanan itu mendekam di Rutan Merah Putih KPK, Gedung KPK lama pada kavling C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Yang memberikan siapa? Tahanan-tahanan orang-orang yang pernah ditahan di rutan KPK. Siapa saja, hampir semuanya pernah memberikan di tiga rutan itu ya,” ujar Albertina kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: 12 dari 90 Pegawai Rutan KPK yang Lakukan Pungli Cuma Diberi Sanksi Minta Maaf

Meski demikian, Albertina menyatakan, pihaknya tidak mengungkap daftar tahanan yang memberikan uang kepada petugas rutan untuk menyelundupkan ponsel dan fasilitas lainnya.

Sebab, kata Albertina, Dewas hanya mengusut perkara etik dengan subyek hukum pegawai KPK.

“Kami tidak mengadili yang memberikan sehingga yang tahanan-tahanan memberikan tidak masuk di dalam putusan,” kata Albertina.

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, di antara tahanan yang disebut memberikan uang kepada petugas adalah orang kepercayaan mantan Bupati Pemalang Adi Jumal Widodo dan eks Pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Habiskan Uangnya untuk Makan dan Beli Bensin

Meski demikian, kata Albertina, terdapat beberapa tahanan yang tidak memberikan uang pungli kepada petugas rutan. Penyebabnya, mereka tidak memiliki uang.

Albertina menyebutkan, tidak semua tahanan korupsi merupakan orang memiliki banyak harta karena hanya berprofesi sebagai pegawai alih daya (outsourcing) atau ajudan pejabat yang korup.

"Misalnya hanya yang sebagai ajudan yang adalah belum sebagai pegawai negeri hanya pegawai outsourcing dan sebagainya itu kan ada juga yang ditahan kan?" kata Albertina.

"Nah, itu ada yang tidak memberikan, tapi sebagian besar ya bisa kita katakan lebih dari 90 persen memberikan," tambah Albertina.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Rp 10 Juta-Rp 20 Juta, Sekali Ngecas Bayar Rp 200.000

Sebagai informasi, pada Kamis (15/2/2024) Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Dewas kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com