HINGAR bingar Pemilu Presiden telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Meskipun hasil resmi KPU belum diumumkan, namun quick count dari berbagai lembaga survei telah memenangkan pasangan nomor dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apa yang akan dilakukan oleh partai pendukung paslon yang kalah dalam pemilu?
Tentu saja pilihannya ada dua: masuk bergabung ke dalam pemerintahan atau tetap berada di luar dan menjadi oposisi. Kedua pilihan memiliki pro dan kontranya masing-masing yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Pilihan pertama, bergabung menjadi bagian dari pemerintahan. Bagi partai politik, tentu ini menjadi hal pragmatis yang menguntungkan karena akan mendapatkan ”jatah” dari paslon pemenang dengan menduduki posisi eksekutif pemerintahan dalam lima tahun ke depan.
Bisa saja kursi menteri, wakil menteri, maupun jabatan strategis dalam kementerian dan/atau lembaga lainnya.
Hal ini akan meningkatkan pengaruh yang dimiliki partai politik dan persiapan untuk menggalang suara di pentas demokrasi lima tahun selanjutnya.
Bagi masyarakat Indonesia, pemerintahan yang memiliki koalisi besar layaknya masa presidensi lima tahun terakhir akan memudahkan pemerintah menjalankan program kerjanya tanpa adanya ”jegalan” berarti dari oposisi.
Setiap program pemerintah akan mendapatkan dukungan sehingga pemerintah dapat bergerak lebih cepat tanpa banyak halangan birokrasi.
Namun, kekurangannya adalah fungsi pengawasan oleh legislatif menjadi lebih lemah karena ada kesepahaman bahwa kedua pihak berada di sisi yang sama. Kemungkinan penyelewengan penggunaan kekuasaan dapat lebih terbuka.
Pilihan kedua, tetap berada di luar pemerintahan dan menjadi oposisi pemerintah. Bagi partai politik, hal ini menunjukkan idealismenya terhadap nilai-nilai yang dianut dan komitmennya dalam berpolitik.
Hal ini menjadi nilai lebih bagi partai politik tersebut dan mungkin akan meningkatkan loyalitas pendukungnya.
Bagi masyarakat Indonesia, adanya oposisi pemerintah yang kuat akan memberikan fungsi check and balance bagi pemerintah dalam sistem demokrasi.
Hal ini akan sejalan dengan trias politika di mana pembagian kekuasaan dibagi ke dalam fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ketiga entitas tersebut akan saling mengecek terhadap kinerja satu sama lain sehingga sistem demokrasi negara dapat terjaga idealismenya sesuai dengan mandat konstitusi.
Penyelewengan terhadap penggunaan kekuasaan di setiap entitas dapat diminimalisasi.