Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mukhijab
Dosen Universitas Widya Mataram Yogyakarta

Dr. Mukhijab, MA, dosen pada Program Studi Ilmu Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Pemilu 2024: Pembuktian Lembaga Survei

Kompas.com - 14/02/2024, 08:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APAKAH Anda percaya sepenuhnya hasil survei perkiraan hasil pemilihan presiden-wakil presiden oleh para lembaga survei?

Pertanyaan demikian selalu relevan ketika kompetisi politik berlangsung, baik kompetisi politik pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden secara terbuka.

Terdapat dua peluang: pertama percaya hasil survei karena lembaga survei menempatkan perolehan suara kandidatnya pada pososi teratas, kedua tidak percaya hasil survei lantaran lembaga survei selalu memosisikan perolehan suara kandidatnya pada posisi rendah.

“Permainan angka” hasil survei ibarat dua sisi koin, menyenangkan bagi yang unggul, menyedihkan bagi yang tidak diunggulkan.

Mengapa permainan? Alasannya lembaga survei tidak tunggal misinya. Ada lembaga survei akademis, yang berusaha objektif, netral, tidak berpihak, dan tidak menjadi pemain politik. Ada pula lembaga survei yang subjektif, berpihak, menjadi bagian dari pemain politik.

Masyarakat Indonesia mengenal lembaga survei belum lama, baru sejak 1997. Pertama LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial). Lembaga ini mengenalkan metode hitung cepat (quick count) Pemilu 1997 dan 1999.

Kedua LSI (Lembaga Survei Indonesia), yang mengenalkan tracking perilaku politik kandidat dan pemilih, serta hitung cepat.

Bagaimana menunjukkan lembaga survei netral dan tidak netral atau berpihak dan tidak berpihak pada kandidat?

Mari baca hasil penelitian Marcus Mietzner pada tulisan Political opinion polling in post-authoritarian Indonesia: Catalyst or obstacle to democratic consolidation?, yang diterbitkan jurnal JSTOR pada 2009.

Peneliti muda asal Australia pada saat itu, meriset perilaku politik di Indonesia mulai 1999, dan hasilnya menjadi disertasi. Kini, Indonesianis itu berstatus Associate Professor di Australian National University.

Mietzner menggambarkan, lembaga survei sebagai lembaga baru yang tidak diperhitungkan oleh para elite politik, komisaris partai, dan masyarakat di Indonesia pada Pemilu 1997 dan 1999. Survei dan hasil hitung cepat LP3ES diabaikan dan dibiarkan berlaku untuk dilupakan.

Publikasi-publikasi hasil survei maupun hitung cepat tidak berarti bagi dinamika politik dan fakta-fakta hasil riset yang mereka publikasikan sekadar sebagai informasi biasa, yang tidak terlalu penting.

Mengapa? Para politisi masih berpikir bahwa konstelasi politik dan keterpilihan anggota legislatif maupun presiden ditentukan oleh lobi-lobi atau negosiasi antar-elite politik. Angka hasil pemilihan sebagai “bunga-bunga” proses penentuan siapa melaju ke Senayan (DPR).

Menjelang Pemilu 2004, perubahan sikap terhadap survei mulai terjadi. Para elite mulai memperhitungkan lembaga survei dan produk kerja mereka. Sejalan dengan penerimaan secara positif terhadap survei, maka tujuan lembaga survei mengalami dinamika.

Di satu sisi, lembaga survei memosisikan sebagai lembaga intelektual, akademik yang bertugas untuk mengukur elektabilitas calon, partai, dan membuat informasi ke publik tentang elemen-elemen pemilu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com