Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Bakal Nonton "Quick Count" Bareng Mahfud di Jakarta

Kompas.com - 13/02/2024, 16:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dirinya kemungkinan bakal menonton bareng hasil hitung cepat atau quick count bersama calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya, Mahfud MD, pada Rabu (14/2/2024) setelah pencoblosan.

Menurut Ganjar, rencana nonton bareng itu akan dilakukan di Jakarta. Tetapi, dia belum mengetahui tempat dan waktu detail nonton bareng tersebut.

"Mungkin-mungkin iya (bersama Mahfud), kayaknya teman-teman di Jakarta sudah nyiapin untuk nonton quick count, kita ikut saja," kata Ganjar saat ditemui di Taman Budaya Raden Saleh Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024).

Ganjar mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pencoblosan di Semarang. Sedangkan Mahfud akan menggunakan hak suaranya di Yogyakarta.

Baca juga: Sehari Jelang Pencoblosan, Ganjar Nonton Slank Bareng Anak Muda Semarang

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini akan mencoblos pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

Tidak ada kegiatan khusus yang dilakukan Ganjar sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS).

"(Sebelum mencoblos) mandi dulu, mandi bersih, berangkat nyoblos, mau nyoblos sama Mas Hendi (Hendrar Prihadi)," ujar Ganjar.

Setelah mencoblos, Ganjar mengatakan bakal bertemu Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jakarta.

Namun, belum terungkap kapan pertemuan itu akan dilakukan.

"Rencana setelah coblosan ke Jakarta. Belum tahu jadwalnya. Saya mau ketemu ibu (Megawati) dulu," ujar politikus PDI-P itu.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aplikasi Sirekap KPU Rawan Salah Input Data

Sebagai informasi, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 baru boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga: Hadiri Deklarasi Kemerdekaan Pers secara Virtual, Ganjar: Saya Tidak Baperan Kok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com