Fragmen 11 dan 12, yakni keterlibatan menteri dan timses capres dalam kampanye politik di luar aturan yang ada serta ketidaknetralan presiden dalam Pemilu, termasuk menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye yang nyata melanggar UU dan menodai martabat kepresidenan.
Soal ini apalagi? Kalau disimak headline, atau tema talkshow politik di TV-TV nasional, rasanya pembahasan prokontra hal ini tidak pernah ada habisnya.
Sekuens beralih ke adegan utama ke-13 dan 14 tentang kegagalan Bawaslu mengawasi berbagai pelanggaran Pemilu serta beragam pelanggaran KPU, dari verifikasi partai hingga dianggap berpihak pada parpol tertentu, mencederai integritas penyelenggaraan Pemilu.
Jika diperhatikan suara dari lembaga sipil pengawas Pemilu seperti Perludem, Netgrit, DEEP, dst, selalu bersuara keras soal integritas penyelenggara ini.
Fragmen terakhir, tentu saja biang kerok semua kebisingan hari ini adalah masalah integritas di Mahkamah Konstitusi, seperti isu benturan kepentingan hingga putusan kontroversial yang akhirnya menodai legitimasi MK.
Maka itu, dengan melihat semua rangkaian kronologi ini, serta centang perenangnya etika politik Indonesia mutakhir, penulis hendak bertanya: Jika Dirty Vote tak kau hirau, bahkan dinistakan, dengan apa lagi publik bisa check & balance?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.