Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024, KPU Yakin Sirekap Lebih Transparan dari Situng

Kompas.com - 07/02/2024, 11:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 lebih baik ketimbang Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019.

Pasalnya, data yang diunggah merupakan data pertama di tingkat TPS.

KPU diklaim bakal mengusahakan agar unggahan Sirekap ini real-time.

"Karena dia memotret langsung dari yang ada di TPS, yang di potret adalah C Plano. C Plano ini kan disaksikan oleh masyarakat emuanya," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Kamis (6/2/2024).

"Yang paling transparan ketika terjadi penghitungan suara di TPS, ketika dipotret semua orang bisa potret, termasuk hasilnya di TPS bisa langsung masuk ke server KPU," bebernya.

Baca juga: KPU: Sirekap Pakai Teknologi Khusus, Foto Hasil Hitung Suara di TPS Langsung Jadi Data Numerik

Betty menegaskan, data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng dulu.

"Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil. (Formulir) C-Hasil berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI," jelas Betty.

Formulir C-Hasil ini berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sementara itu, dalam Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

Ada 2 petugas KPPS yang akan menjadi administrator (admin) Sirekap menggunakan gawai masing-masing berbasis Android.

"KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI. Dipotret semuanya untuk kelima jenis surat suara (yakni) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD," kata Betty.

Baca juga: KPU Gunakan Sirekap untuk Pemilu 2024 Gantikan Situng, Ini Bedanya

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.

Selanjutnya, ungkap Betty, petugas KPPS akan melakukan verifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1 plano.

"Apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia, bahwa angka dua terbaca dua, angka tiga terbaca angka tiga, angka satu terbaca angka satu dan seterusnya," jelasnya.

"Kalau angka itu tak terbaca sama, maka dia punya fungsi untuk melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus dia perbarui," ujar mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu.

Baca juga: KPU Kerja Sama dengan BIN, BSSN, dan Kemenkominfo Amankan Sirekap Pemilu

Sementara itu, ada pula aplikasi Sirekap web. Aplikasi ini akan digunakan pada setiap jenjang di atas TPS.

Formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, misalnya, akan diunggah pula ke Sirekap melalui Sirekap web. Begitu pula di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Nantinya, data yang dapat dilihat publik di Sirekap bukan berupa foto mentah formulir, melainkan data numerik.

"Bentuknya langsung diagram, langsung publikasi dalam bentuk yang bisa diakses masyarakat, tidak dalam bentuk angka-angka, kami bentuk diagram," kata Betty.

Betty meyakini, penggunaan Sirekap ini akan lebih menguntungkan bagi publik maupun peserta pemilu, utamanya dari segi transparansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com