Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Budiman Sudjatmiko Beberkan Solusi Pembangunan SDM Prabowo-Gibran untuk Capai Indonesia Emas

Kompas.com - 04/02/2024, 11:11 WIB
Aningtias Jatmika,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jelang debat terakhir bertema pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, mewanti-wanti bahwa Indonesia tidak boleh kehilangan kesempatan mencapai Indonesia Emas 2045.

Budiman mengatakan bahwa kesempatan itu hanya bisa didapat dengan SDM dan sistem pendidikan yang kuat.

“Pencapaian SDM kuat menuju Indonesia Emas merupakan salah satu prioritas Prabowo-Gibran dalam menyusun program kerja, terutama pendidikan. Ini merupakan kesempatan untuk membangun SDM hanya dalam waktu 8-10 tahun," ujar Budiman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Ia melanjutkan, Prabowo-Gibran memiliki tiga solusi dalam pembangunan SDM nasional, yaitu solusi prasekolah, solusi pendidikan dasar dan menengah, serta solusi pendidikan tinggi.

Dalam solusi prasekolah, Prabowo Gibran akan berinvestasi sejak anak Indonesia masih dalam kandungan.

“Pemberian bantuan vitamin dan gizi kepada ibu hamil menjadi salah satu pilihan. Kita harus memastikan anak-anak Indonesia memiliki potensi tumbuh kembang yang baik sehingga stunting bisa diminimalkan, baik secara fisik maupun dan nalar. (Anak) harus tumbuh maksimal.” tegas Budiman.

Baca juga: Kunjungi Festival Negeri Elok Karya Didit, Prabowo Tegaskan Pentingnya Bhinneka Tunggal Ika

Dia melanjutkan, Prabowo-Gibran juga akan membangun critical intelligence anak mulai dari usia sebelum sekolah. Edugames, misalnya, harus dimulai sejak anak memasuki pendidikan anak usia dini (PAUD).

“Anak-anak Indonesia harus dibiarkan bermain dan mulai mengembangkan nalar sebelum duduk di bangku pendidikan dasar,” ujar Budiman.

Sementara, pada usia sekolah dasar dan pendidikan menengah, Prabowo-Gibran akan memperbaiki skema sistem pendidikan Indonesia, terutama dalam standar kompetensi nasional.

“Indonesia perlu membuat standar kompetensi nasional sesuai dengan konsep kecerdasan inti atau core intelligence,” ucap Budiman.

Core intelligence, jelasnya, meliputi kecerdasan memahami realitas, baik alam sekitar maupun sosial, kecerdasan berhitung, kecerdasan mengekspresikan ide, baik secara lisan maupun tulisan, serta kecerdasan penguasaan minimal dua bahasa.

Baca juga: Jelang Debat Terakhir, Prabowo: Mas Gibran Santai, Saya yang “Dag Dig Dug”

Menurutnya, kemampuan tersebut dapat mengurangi kebutuhan pelajaran wajib. Dengan demikian, siswa memiliki waktu luang untuk belajar hal lain di luar kecerdasan inti.

Kemudian, negara juga harus turun tangan dalam memberikan anggaran Edupay. Lewat anggaran ini, siswa serta guru mendapatkan subsidi untuk membeli buku dan aplikasi yang terkurasi.

Pada solusi pendidikan yang lebih tinggi, Budiman menyebut ide besar yang diambil adalah memerdekakan masyarakat untuk membuktikan diri dalam penguasaan ilmu tanpa batasan usia dan tempat.

“Kita membayangkan adanya sistem kompetensi nasional (SKN) pada level lulus kuliah atau bekerja. Jadi, akan ada pemisahan antara proses belajar dan proses ujian. Negara sendiri akan menyelenggarakan ujian untuk mata kuliah terstandardisasi,” papar Budiman.

Dengan demikian, lanjut dia, siapa pun bisa mengambil standar kompetensi. Belajar pada level kuliah ataupun vokasi bisa dilakukan di mana saja, baik di kampus tradisional, kampus online, kampus hybrid, maupun kampus industri.

“Hal terpenting adalah kita menjamin evaluasi penilaiannya, yakni menguji hal yang tepat dengan cara yang tepat,” imbuh Budiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com