Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Enggan Ikut Campur soal Sosok Menko Polhukam Penggantinya

Kompas.com - 01/02/2024, 19:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak mau ikut campur mengenai siapa sosok yang cocok menjadi menko polhukam menggantikan dirinya.

Mahfud mengingatkan, keputusan mengenai pengisian pos menteri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

"Kalau siapa-siapa nama yang cocok untuk menggantikan itu sama sekali saya hindari untuk bicara itu karena itu spenuhnya hak prerogatif presiden," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Hasto: Mahfud Mundur karena Fungsi Menko Polhukam Diambil Alih Jokowi

Mahfud mengatakan, hal itu berarti presiden mempunyai pertimbangannya sendiri terkait profesionalisme dan konstelasi politik dalam mengisi jabatan menteri.

"Jadi saya tidak akan ikut campur. Besok pun ditanya, seumpama, saya akan bilang tidak tahu siapa yang cocok," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud pun mengaku tidak punya pesan-pesan khusus kepada sosok yang akan menggantikannya kelak.

Baca juga: 3 Poin Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD yang Diserahkan ke Jokowi

Menurut dia, Presiden Jokowi akan memberi pembekalan kepada menteri pengganti dirinya.

"Biar Presiden yang membekali itu semua, kecuali nanti menteri barunya bertanya pada saya, saya tentu akan terbuka dengan senang hati," ujar Mahfud.

Diberitakan, Mahfud telah resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari posisi menko polhukam kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mahfud Terus Bertugas sebagai Menko Polhukam hingga Keppres Pemberhentian Terbit

Mahfud telah bertemu dengan Jokowi pada Kamis sore untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya.

"Baru saja saya diterima Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo yang ditemani Bapak Mensesneg, Bapak Profesor Pratikno. Saya menyampaikan surat kabar tentang kelanjutan tugas saya sebagai Menko Polhukam," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis sore.

"Saya menyampaikan intinya saya mengajukan permohonan untuk berhenti," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com