Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Terus Bertugas sebagai Menko Polhukam hingga Keppres Pemberhentian Terbit

Kompas.com - 01/02/2024, 18:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahfud MD mengatakan, masih terus bertugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dari Presiden Joko Widodo.

Mahfud yang sudah menngundurkan diri, menegaskan, ia tidak mungkin meninggalkan tugas sebelum ada penegasan pemberhentian secara resmi dari Presiden.

"Sampai ada Keppres dong (masih bertugas sebagai Menko Polhukam). Kalau belum ada Keppres terus saya pergi kan colong playu (meninggalkan tempat sebelum selesai tugas)," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Jokowi Puji Mahfud Jadi Menko Polhukam Terlama Sepanjang Pemerintahannya

Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak ada pekerjaan rumah yang diwariskan kepada menteri pengganti dirinya nanti.

Menurut Mahfud, Menko Polhukam merupakan pos menteri yang memiliki tugas rutin dan terjadwal.

Namun, ada sejumlah tugas dari Presiden Jokowi yang belum selesai dia laksanakan. Yakni soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Resmi Mundur, Mahfud Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

"Soal BLBI. Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun, meng-collect Rp 35,8 triliun selama satu setengah tahun kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut," tegas Mahfud.


Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud MD mengundurkan diri dari Menko Polhukam karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud MD mengundurkan diri dari Menko Polhukam karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
"Lalu yang kedua penyelesaian pelanggaran HAM berat, saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Inpres dan itu mendapat pujian resmi dari PBB, pidato dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yg masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan itu masih terus berjalan," paparnya.

Kemudian, yang ketiga soal Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor presiden dulu maupun hari ini ditahan dulu karena tidak bagus ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apa pun nanti terserah pada pemerintah," katanya.

Baca juga: 3 Poin Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD yang Diserahkan ke Jokowi

Sebelumnya pada Kamis sore, Mahfud MD bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Pada pertemuan itu, Mahfud menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam.

Menurut Mahfud, pertemuannya dengan Presiden berlangsung lebih dari 10 menit dengan didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com