Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Eddy Hiariej Digugurkan Pakai KUHAP, Alex: Sudah 20 Tahun SOP KPK Tidak Ada Persoalan

Kompas.com - 31/01/2024, 16:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, selama 20 tahun KPK sudah menggunakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KPK sebagai dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut Alex sampaikan saat dimintai tanggapan bahwa penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka menurut Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Estiono tidak sah karena tidak sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alex mengatakan, penggunaan Pasal 44 sebagai dasar hukum itu sudah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sampai Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Sebut Hakim PN Jaksel Beda Pendapat soal Dasar Hukum Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

“Jadi KPK ini kan sudah 20 tahun. SOP (standard operating procedure) yang selama ini digunakan seperti itu dan tidak ada persoalan, buktinya sampai divonis, sampai MA kan seperti itu,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Meski mempertanyakan pertimbangan hakim tunggal Istiono dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej, Alex mengakui pihaknya tetap menghormati independensi hakim.

Saat ini, KPK akan mengkaji pertimbangan putusan Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono itu.

“Kalau memang persoalannya terkait alat bukti yang ditemukan pada saat penyidikan dan mengabaikan Pasal 44 ya kita penuhi saja kan,” ujar Alex.

Baca juga: Deretan Kekalahan KPK dalam Praperadilan, dari Budi Gunawan sampai Eddy Hiariej

“Kan tidak menghilangkan substansi perkara, kan begitu. Ini hanya terkait dengan masalah prosedural,” lanjut mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono menyebut barang bukti untuk menetapkan Eddy dinilai tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Karena tidak sesuai dengan KUHAP, penetapan tersangka Eddy oleh KPK dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, Estiono pun mencabut status tersangka Eddy.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Estiono dalam sidang.

Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Keluarkan Tersangka Penyuapnya

Menanggapi pertimbangan ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan terdapat perbedaan pendapat antara hakim dan KPK menyangkut dasar hukum penetapan tersangka.

Sebab, kata Ali, KPK menggunakan Pasal 44 dalam UU KPK lama maupun terbaru karena tidak terdapat perubahan.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Uang panas itu diberikan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Perusahaan yang bergerak di tambang nikel itu menghadapi sengketa saham. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, Penyitaan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi Setelah Penetapan Tersangka

Selain Eddy, KPK juga menetapkan asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswanya yang menjadi pengacara Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Helmut sebagai tersangka pemberi suap.

Tidak terima, Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com