www.kompas.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya sudah selama 20 tahun dan menggunakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KPK sebagai dasar hukum menetapkan tersangka, Rabu (31/1/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+