KOMPAS.com - Profesi sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak viral di sosial media karena besarannya.
Dalam pemilu 2024 ini gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dibanding pemilu yang lalu.
Sebagai informasi KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara saat pelaksanaan pemilu.
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan. Berikut ini rinciannya:
Sementara itu untuk gaji petugas KPPS di luar negeri juga mendapat bayaran yang lebih besar sebagai berikut:
KPU merilis bahwa sekitar 5,7 juta petugas KPPS itu mulai menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.
Jika masa kerja KPPS dimulai 25 Januari 2024, maka masa kerja terakhir jatuh pada tanggal 25 Februari 2024.
Petugas KPPS tidak bisa menjadi petugas tetap di setiap pemilu. Hal ini berarti setiap ada perhelatan pemilu maka harus daftar lagi dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS.
Baca juga: Apa Itu KPPS dan Tugas serta Fungsinya
Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai.
Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu: