Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silmy Karim Sebut Sudah Ada 270 Peminat Golden Visa

Kompas.com - 27/01/2024, 11:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy karim menyebut saat ini sudah terdapat 270 pihak yang berminat menggunakan layanan Golden Visa.

Golden Visa merupakan layanan yang bisa memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dalam waktu lima sampai sepuluh tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.

Silmy mengatakan, Golden Visa merupakan layanan yang menargetkan WNA berkualitas.

“Kurang lebih peminatnya yang sudah mendaftar karena ini size-nya besar itu sudah ada sekitar 270 peminat Golden Visa. Target kami di 2024 itu 1.000,” kata Silmy saat ditemui awak media di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

Silmy mengatakan, banyak peminat Golden Visa merupakan WNA yang sudah tinggal dalam kurun waktu tertentu di Indonesia.

Karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat ini tengah menyiapkan peraturan izin tinggal peralihan.

“Karena dia sudah ada di Indonesia mau berinvestasi,” tuturnya.

Menurut Silmy, peminat Golden Visa juga datang dari WNA asal Korea, Jepang, China, dan Amerika Serikat (AS).

Pihak individu yang ingin mendapatkan layanan Golden Visa harus menabung di Indonesia dengan jumlah 350 ribu dollar Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun.

Baca juga: Golden Visa Indonesia Disahkan, Pengamat Wisata: Investasi Harus Ada Realisasi

Sementara, untuk mendapatkan izin tinggal 10 tahun mereka harus menabung sebesar 700 ribu dollar AS.

Jumlah investasi lebih besar berlaku jika pemohon merupakan perusahaan. Mereka harus berinvestasi senilai 25 juta dollar AS dan 50 juta dollar AS.

“Untuk board of director, board of commissioner dan perwakilan daripada perusahaan induknya untuk mendapatkan izin tinggal yang lima sampai sepuluh tahun dengan visa,” jelas Silmy.

Mantan Direktur Utama Krakatau Steel itu menyebut, saat ini sudah terbit dasar hukum pemberlakuan Golden Visa.

Ditjen Imigrasi tengah melakukan sosialisasi dan menuju proses launching.

Baca juga: Kelebihan Golden Visa, Bisa Tinggal Lebih Lama di Indonesia

“Peminatnya sudah banyak, terutama malah yang sudah berada di Indonesia,” ucap Silmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com