JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mendorong penyelesaian draf Rancangan Perjanjian Ekstradisi ASEAN atau ASEAN Extradition Treaty (AET) agar dapat rampung sebelum berakhirnya tahun 2024.
Sebab, pernjanjian AET ini dinilai sangat penting dalam mengatasi berbagai kejahatan transnasional yang belakangan marak terjadi di kawasan Asia Tenggara.
"Upaya kami dalam memperkuat kerja sama hukum, terus berlanjut seiring dengan pengembangan AET dalam kelompok kerja ASLOM. Saat ini perundingan (AET) telah mencapai putaran ke-7 dan diharapkan menuju pada draf final pada tahun ini," kata Plt Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Andry Indrady dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antara.
Hal itu disampaikan Andry sebagai alternate head of delegation dalam sesi pernyataan Ketua Delegasi pada putaran ke-12 ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) melalui konferensi video dari Jakarta.
Baca juga: Presiden Jokowi: Negara ASEAN Harus Berantas Kejahatan Transnasional
Menurut dia, pemerintah Indonesia mendorong agar negara-negara anggota ASEAN dapat berkolaborasi dan menunjukkan fleksibilitasnya dalam menyelesaikan isu-isu bersama.
Andry menggarisbawahi moto ASEAN one vision, one identity, one community yang membimbing negara-negara ASEAN terhadap keberhasilan kolaborasi bersama.
Ia menyebutkan salah satu keberhasilan ASEAN berupa penyelesaian atas Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLAT).
Lebih lanjut Andry menjelaskan bahwa keberhasilan penyelesaian MLAT didorong oleh komitmen bersama dalam memperkuat upaya dan kapasitas negara-negara anggota ASEAN dalam memerangi kejahatan dan tantangan transnasional.
Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan kerja sama penegakan hukum dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Baca juga: Kapolri: Kejahatan Transnasional Ancaman Nyata bagi Stabilitas dan Keamanan di Negara Mana Pun
Dalam mengatasi kejahatan transnasional dan menjamin keamanan regional, kata dia, diperlukan peningkatan dalam pendekatan terpadu.
Hal ini dapat didukung oleh penyelesaian AET yang kemudian dapat membuka jalan pembahasan ASEAN Member States Initiative on Transfer of Sentenced Persons (ACTSP).
Indonesia menyambut baik usulan terkait dengan pemindahan orang yang dihukum atau ACTSP.
Oleh karena itu, Indonesia memberikan apresiasi terhadap Filipina selaku negara yang merumuskan kerangka acuan ACTSP dan Malaysia sebagai co-proponent.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.