Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Pernyataan Jokowi soal Boleh Kampanye Masuk Perbuatan Tercela

Kompas.com - 25/01/2024, 22:55 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, pernyataan Presiden RI Joko Widodo soal kampanye dan berpihak memenuhi syarat terjadinya pemakzulan atau pemberhentian dari jabatannya.

Hal ini disampaikan Bivitri dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

"Kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum? Menurut saya sudah," kata Bivitri.

Baca juga: Hasto PDI-P: Pasangan Prabowo-Gibran Cermin Jokowi Tiga Periode

Bivitri menilai, pernyataan Kepala Negara itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar.

Pasal tersebut berbunyi, “Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”

Bivitri berpandangan, pernyataan presiden yang dapat berdampak pada dinamika politik nasional masuk ke dalam unsur perbuatan tercela.

Menurut dia, perbuatan tercela oleh Kepala Negada tidak sama dengan perilaku masyarakat biasa.

Baca juga: TPN Tetap Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran meski Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak

Dalam konteks jabatan seorang presiden, melekat unsur patut dan tidak patut. Oleh sebab itu, pernyataan kepala negara yang bisa berdampak aparat di bawahnya dapat dianggap sebagai perbuatan tercela.

"Karena seorang yang dijadikan tolok ukur jabatan dan wewenang. Dalam konteks itu, lah menurut saya, Pak Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks presiden," ucap Bivitri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).


Selain itu, menurut Jokowi, presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Baca juga: Pernyataan Jokowi Dikhawatirkan Dimaknai Aparat sebagai Instruksi untuk Ikut Berpihak

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com