Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Dorong Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Penculikan '98 dan 11 Kasus Lainnya secara Yudisial

Kompas.com - 25/01/2024, 15:56 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat penculikan atau penghilangan secara paksa tahun 1997-1998 dan 11 pelanggaran HAM lainnya secara yjudisial.

Hal itu tertuang dalam rekomendasi catatan tahunan Komnas HAM tahun 2023 yang dipaparkan Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis (25/1/2024).

"Mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, baik melalui mekanisme judisial maupun non-yudisial, guna pemenuhan hak-hak korban," ujar dia.

Semendawai mengatakan, pelanggaran HAM berat ini diharapkan bisa dituntaskan lewat mekanisme peradilan.

Baca juga: Kaesang Bakal Dorong Penyelesaian Kasus HAM Berat Masuk Visi Misi Prabowo-Gibran

"Ini saya kira penting sekali untuk memberikan perhatian khusus baik pemerintah, yudikatif legislatif eksekutif untuk memberikan perhatian yang serius dalam hal kesiapan dari mekanisme peradilan ini," kata dia.

"Karena kita tahu, semakin terlambat peradilan ini berarti menunda keadilan," sambung Semendawai.

Oleh sebab itu, dia ingin agar proses hukum pelanggaran HAM berat masa lalu bisa dilanjutkan dan disidik oleh Kejaksaan Agung seara serius.

Begitu juga dengan kasus pelanggaran HAM berat di era Jokowi yaitu peristiwa Paniai. Komnas HAM mendesak agar Mahkamah Agung bisa mendukung proses kasasi pengadilan HAM kasus tersebut.

Baca juga: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu yang Tak Dipandang Prabowo-Gibran

Di sisi lain, Komnas HAM memastikan kepada kementerian keuangan dan Bappenas untuk menyusun nomenklatur khusus untuk program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat.

Juga mendorong pemerintah menyusun dan membahas rancangan undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Terakhir, terkait dengan pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas HAM mendorong agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti berbagai laporan hasil penyidikan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM.

Belasan kasus tersebut Peristiwa 1965-1966. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985; Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989; Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Ada juga Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999; Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999; Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002; Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com