Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Alasan Mahfud Mundur sebagai Menteri, Politisi PDI-P: Kami Mau Kemenangan Terhormat

Kompas.com - 25/01/2024, 13:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Adian Napitupulu menyebutkan, alasan Mahfud MD ingin dan diminta mengundurkan diri dari posisi menteri karena pihaknya ingin memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan terhormat.

Adapun Mahfud merupakan (calon wakil presiden) cawapres dari Ganjar Pranowo yang diusung PDI-P dan PPP. Saat ini, ia tengah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Kita mau kemenangan yang benar, kemenangan yang terhormat,” kata Adian dalam talkshow Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Pertanyakan Rencana Mundur Mahfud, Kubu Prabowo: Sudah 72 Hari Kampanye, Ada Masalah Apa?

Adian mengaku pernah berkomunikasi dengan Mahfud melalui sambungan video call. Saat itu, guru besar hukum tata negara tersebut meminta saran mengenai jabatannya di pemerintah.

Adian pun menyarankan untuk mundur. Tindakan ini dinilai perlu dilakukan untuk menutup sesedikit mungkin peluang orang yang menggugat atas dugaan konflik kepentingan.

“Dan ketika dia sampaikan kemarin sebelumnya ganjar juga ngomong bicara sama pak Mahfud untuk mundur, saya setuju,” ujar Adian.

Adian mengkritik para pihak yang mencalonkan diri sebagai kepala pemerintahan atau pemerintah daerah namun tidak mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

Kemudian, ketika mereka gagal terpilih atau kalah kembali ke jabatannya yang semula.

“Jangan kita enggak mau ninggalin di sini, jadi kalau kalah balik lagi,” tuturnya.

Adian lantas mencontohkan pejabat yang menjadi capres-cawapres maupun ikut berkampanye menjadi blunder ketika mereka tidak mengundurkan diri.

Presiden yang menyatakan ikut berkampanye, misalnya, saat ia berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


Ketentuan ini membuat posisi dan keberadaan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menjadi tidak jelas, apakah mereka tetap boleh melekat pada presiden.

“Yang melekat sama dia Paspampres pergi semua gitu? Kalau dia jalan ke mana? Enggak boleh. Itu kan bertentangan dengan undang-undang satunya lagi terkait pengamanan perlindungan presiden,” tutur Adian.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam pada waktu yang tepat.

Menurut Mahfud, ia akan mengundurkan diri secara baik-baik dan rasa hormat kepada Presiden Jokowi.

Baca juga: Mahfud MD Akan Mundur sebagai Menteri, Jokowi: Saya Sangat Menghargai

Halaman:


Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com