Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menpan-RB: Pemindahan Kelembagaan dan ASN ke IKN melalui Pola Kerja Digital

Kompas.com - 23/01/2024, 11:58 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Konsep shared services di IKN diterapkan sebagai pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif, terutama dalam hal gedung atau bangunan (shared office). Hal ini melibatkan pengelolaan secara terpadu dengan pemanfaatan bersama, termasuk penyediaan co-working space bagi karyawan maupun tamu.

Baca juga: Pembangunan Gedung Kantor Otorita IKN Dimulai, Nilainya Rp 509 Miliar

Lembaga Otorita IKN bertanggung jawab atas penyediaan shared services untuk gedung atau bangunan tersebut.

Kemudian, terdapat pula platform digital yang melibatkan integrasi proses dengan sifat yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam kerangka SPBE.

Tim Koordinasi SPBE, yang terdiri dari kementerian/lembaga (K/L) dengan tanggung jawab dalam penyediaan teknologi informasi juga bertanggung jawab atas penyediaan platform digital di IKN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Selanjutnya, fasilitas pendukung, seperti pengelolaan layanan transportasi kantor dan sarana prasarana lainnya diatur melalui penyediaan shared services yang dilaksanakan oleh lembaga Otorita IKN.

Baca juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor Otorita IKN Bernilai Rp 509 Miliar

Selain itu, pola kerja kolaboratif dalam konsep agile government menjadi fokus dalam pelaksanaan proses kerja di IKN.

Tanggung jawab untuk implementasi pola kerja tersebut menjadi kewajiban instansi di IKN sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

“Rekomendasi strategis untuk menerapkan shared services meliputi interoperabilitas sistem informasi administrasi, fleksibilitas proses kerja, serta interkoneksi data dan informasi yang dilindungi dengan sistem dan keamanan informasi,” imbuh Anas.

Hal tersebut, lanjut dia, dianggap sebagai prasyarat utama untuk mencapai efektivitas tata kelola pemerintahan yang diharapkan. Konsep shared services di IKN diimplementasikan dengan tujuan efisiensi biaya operasional (cost efficiency).

Baca juga: Efektifkan Biaya Operasional Kendaraan dengan Sewa Mobil Jangka Panjang

Bentuk rekomendasi strategis lainnya adalah intensifikasi koordinasi dan kolaborasi dalam hal kebijakan, anggaran, persiapan infrastruktur, serta percepatan pengembangan ekosistem digital dengan berbagai pihak terkait seperti Badan Perencanaan Pembangungunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Otorita IKN.

Dengan melakukan akselerasi proses pemindahan IKN secara tepat dan efisien, diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com