Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 21 Orang dan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Online Berkedok "Love Scamming"

Kompas.com - 19/01/2024, 18:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan daring (online) jaringan internasional berkedok love scamming.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai polisi mengamankan 21 orang dari hasil penggerebekan di Apartemen Kondominium Tower 8 Lantai 11 Unit 11E dan 11H Mall Taman Anggrek, Lobby Matahari, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Rinciannya, 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, dan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki.

"Dari pelaku-pelaku ini, saat ini yang bisa kita buktikan adalah terhadap tiga orang, yaitu dua orang yang warga negara asing," kata Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Djuhandani mengungkapkan, temuan kasus penipuan online ini berdasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/XIX/I/2024/Bareskrim tertanggal 17 Januari 2024.

Baca juga: Waspadai Modus Love Scamming: Pakai Identitas Palsu, Selalu Beralasan Butuh Uang

Berdasarkan penelusuran, polisi menemukan satu korban WNI dan 367 WNA, yang terdiri dari warga negara Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia.

Djuhandani mengatakan, modus pelaku adalah mencari pasangan di aplikasi kencan untuk dibujuk rayu dan ditipu.

"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan, dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," ujar Djuhandani.

Setelah berhasil dibujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berbisnis bersama dengan membuka akun toko online lewat sebuah laman httpsoshop66accgolf.com.

Baca juga: 153 WN China Dideportasi, Kepri dan Kalbar Bersih dari Love Scamming

Di sana, korban diminta menaruh deposit senilai Rp 20 juta. Keuntungan para pelaku mencapai Rp 40-50 miliar per bulan.

"Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda. Sehingga dari 21 orang pelaku, dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per bulan," kata Djuhandani.

Para tersangka lantas disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

Polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya empat tahun, namun terkait dengan (UU) ITE ancaman hukuman enam tahun," ujar Djuhandani.

Baca juga: Kemen PPPA Buka Hotline Bagi Korban Love Scamming

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com