Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Tim Jaksa, Segera Disidangkan

Kompas.com - 17/01/2024, 16:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pembernatasan lrupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karen merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

“Tim Penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka pada Tim Jaksa,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/1/224).

Menurut Ali, selama tim penyidik mengusut dugaan korupsi tersebut, Jaksa KPK selalu aktif mengikuti proses perkembangan kasusnya.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling Serang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG

Saat ini, Ali mengatakan, barang bukti dari kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut disimpulkan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.

“(Perbuatan) mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” ujar Ali.

Saat ini, Karen tetap mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Tim Jaksa KPK menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

“(Penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas) Akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.

Baca juga: KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Selama proses penyidikan tersebut, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Komisaris perusahaan negara tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain keduanya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga sudah diperiksa penyidik.

Dalam perkara ini, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Penahanan Karen Agustiawan dan Duduk Perkara Dugaan Korupsi LNG

KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Pasalnya, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Oleh karena itu, tindakan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Sementara itu, Karen membantah pengadaan LNG itu merupakan aksi pribadi. Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena disetujui direksi secara kolektif kolegial.

“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023.

Baca juga: Karen Agustiawan 2 Kali Terjerat Kasus di Pertamina, Kali Ini karena Tak Penuhi Ketentuan Aksi Korporasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com