Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Isu Impeachment Jokowi, Ganjar: Persoalan Apa sehingga Harus Dimakzulkan?

Kompas.com - 16/01/2024, 14:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mempertanyakan dasar ide memakzulkan Presiden Joko Widodo yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.

Ganjar mengatakan, pemakzulan bisa saja terjadi apabila terdapat indikasi pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh kepala negara.

"Saya belum tahu apa yang akan dimaksudkan. Pada persoalan apa sehingga harus dimakzulkan. Ketika ada indikasi pelanggaran konstitusi sebenarnya itulah yang bisa menjadi entry poin," kata Ganjar di Pekalongan, Selasa (15/1/2024).

Baca juga: Soal Wacana Pemakzulan Jokowi, Demokrat: Tahan Dulu Syahwat Politikmu

Menurut Ganjar, pihak yang mengusulkan pemakzulan semestinya mengungkap pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi sehingga pantas untuk dimakzulkan.

Menurut politikus PDI-P itu, usul memakzulkan Jokowi tidak bisa bergulir bila tak ada alasan yang kuat untuk memberhentikan sang presiden.

"Mesti ada sesuatu yang dilanggar, apakah itu soal janjinya, apakah itu soal konstitusi atau peraturan undang-undangnya baru kita bisa menginjak ke tahapan itu. Kalau enggak, ya enggak bisa," kata Ganjar.

Akan tetapi, mantan gubernur Jawa Tengah itu menilai bahwa usul pemakzulan ini merupakan pengingat agar Presiden patuh kepada aturan konstitusi dan undang-undang.

"Siapa pun harus berhati hati sehingga presiden harus melaksanakan aturan dan siapa pun yang akan berpikir untuk memakzulkan juga harus melihat betul di mana letak pelanggarannya," ujar Ganjar.

Baca juga: Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril: Itu Bukan Urusan Menko Polhukam, tapi DPR

Sebelumnya diberitakan, kelompok yang mengatasnamakan Petisi 100 mengusulkan pemakzulan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mereka yang tergabung di Petisi 100 antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Saat bertemu Mahfud, kelompok ini mengadukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 hingga usulan menggulingkan Jokowi.

Namun kepada para tokoh itu, Mahfud mengaku tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.

Baca juga: Mengenal Arti Pemakzulan Presiden dan Mekanismenya di Indonesia

Mahfud bilang, laporan tersebut seharusnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu.

Terkait permintaan pemakzulan terhadap Kepala Negara, Mahfud juga mengaku tak punya kewenangan untuk turun tangan.

"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com