Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Terima 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023, 3 Disidangkan

Kompas.com - 15/01/2024, 16:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2023.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya juga menerima 82 aduan tetapi tidak menyangkut etik pegawai maupun pimpinan.

Namun, dari 67 aduan terhadap pegawai dan pimpinan KPK tersebut, sebanyak tiga di antaranya dibawa ke sidang etik.

"Mengenai masalah etik ada tiga sidang etik yang dilakukan dalam tahun 2023," kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Dewas Sebut 2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata

Adapun tiga sidang dugaan pelanggaran etik itu bernomor 01/Dewas/Etik/04/2023 dengan terperiksa pegawai berinisial M dan disidangkan hingga dua kali.

Pegawai KPK itu dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021.

"Jenis sanksi sedang. Jenis hukuman permintaan maaf terbuka tidak langsung," sebagaimana dikutip dari dokumen yang disampaikan Dewas KPK.

Sidang etik kedua adalah dugaan kebocoran informasi penyelidikan dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Tanak menjalani sidang hingga tujuh kali menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Pernah Komunikasi dengan Kementan

Pelanggaran lainnya yang disidangkan dalam perkara yang sama adalah Pasal 4 Ayat (2) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Saat itu, Tanak diduga menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, yakni Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

"Jenis sanksi tidak terbukti," sebagaimana tertulis di dokumen tersebut.

Selain itu, Dewas KPK juga menyidangkan perkara pelanggaran etik Firli Bahuri dengan nomor perkara 03/Dewas/Etik/12/2023.

Eks Ketua KPK itu disidangkan menyangkut Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Baca juga: Dewas: Firli Bahuri Ketua KPK Pertama yang Diminta Mengundurkan Diri

Pelanggaran lainnya yang disidangkan dalam perkara yang sama adalah Pasal 4 Ayat (2) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Kemudian, Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Firli Bahuri akhirnya diputuskan bersalah karena dinilai terbukti berhubungan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali dan tidak memberitahukannya kepada pimpinan lain.

Dia juga dinyatakan bersalah tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jenis sanksi berat. Jenis hukuman diminta mengundurkan diri," tulis laporan Dewas KPK.

Baca juga: Dewas Sebut 2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com