Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Prabowo-Gibran Tuding Mahfud Salahgunakan Kantor Kemenko Polhukam untuk Buka Posko Pengaduan Pemilu

Kompas.com - 12/01/2024, 21:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkap adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD.

Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward menyebut penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Mahfud yakni dibukanya Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat, Jakarta.

Ia menyebut pembukaan posko ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sismatis, dan masif.

"Salah satu kecurangan TCM (terstruktur, sistematis, dan masif), satu misalnya adanya pembukaan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang berkantor di kantor Kemenko Polhukam," kata Edward dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: TKN Temukan Koran Achtung yang Sebut Prabowo Penculik Aktivis 98

Sebagai informasi, Mahfud yang merupakan cawapres dari Ganjar Pranowo saat ini masih berstatus sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dengan adanya pendirian posko tersebut, Edward menilai terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Mahfud.

Ia khawatir pendirian posko ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Kami melihat ini adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan sebagai Kemenko Polhukam dalam kepentingan sebagai cawapres," tegas Edward.

Baca juga: Bergabungnya Khofifah ke TKN Diprediksi Dongkrak Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim

Edward menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerima segala bentuk laporan pelanggaran pemilu.

Baik itu yang bersifat pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, hingga pelanggaran etika.

Dengan demikian, pendirian Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor Kemenko Polhukam diduga sebagai bentuk tidak melaksanakan aturan yang ada.

"Pada saat adanya pembukaan posko pengaduan di Kantor Kemenko Polhukam, bukan saja merupakan menimbulkan tidak melaksanakan UU 7 2017 terkait pemilu tetapi adanya dugaan penyalahgunaan itu yang terjadi," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com