Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

119 Caleg DPR dari 5 Parpol Ini Tak Lapor Dana Kampanye ke KPU

Kompas.com - 11/01/2024, 18:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 119 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Sebagai informasi, tenggat partai politik menyampaikan LADK ke KPU RI jatuh pada 7 Januari 2024 lalu.

Dalam rilis LADK yang diumumkan KPU RI pada 9 Januari, 119 caleg DPR tak lapor dana kampanye ini tersebut di 5 partai politik.

Partai Gelora menjadi partai politik dengan caleg DPR terbanyak tak setor LADK, yaitu 110 orang. Selanjutnya ada PDI-P (5), Partai Buruh (2), PKB (1) dan Partai Ummat (1).

Baca juga: 2.832 Surat Suara Rusak, KPU Kabupaten Bandung: dari Sobek hingga Buram

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyinggung bahwa pihaknya masih memberi kesempatan partai politik selaku peserta Pemilu 2024 menyerahkan perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024.

"Apabila memang sampai berakhirnya masa perbaikan LADK tanggal 12 Januari 2024 masih ada caleg dalam DCT (daftar calon tetap) yang tidak menyampaikan LADK-nya kepada KPU melalui partai politik, maka nanti akan kami umumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan LADK atau laporan awal dana kampanye," jelas Idham kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

"Kami meyakini pemilih Indonesia semakin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," ia menambahkan.

Baca juga: Soal Temuan PPATK, KPU Tegaskan Sudah Minta Peserta Pemilu Pakai Rekening Khusus Dana Kampanye

Sementara itu, sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, tidak diterapkan untuk caleg, melainkan untuk partai politik. Sanksi diskualifikasi ini diberlakukan sesuai tingkatan.

Teranyar, Partai Garuda dilaporkan akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pileg 2024 DPRD Kabupaten Demak karena tak kunjung menyampaikan LADK hingga 7 Januari 2024 ke KPU Kabupaten Demak.

Suara yang diberikan pemilih kepada Partai Garuda di surat suara akan dianggap tidak sah dan tidak dihitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com