JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama memastikan cuti kampanye Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hari ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, calon presiden nomor urut 2 itu akan berkampanye di tiga provinsi sekaligus dalam satu hari, yakni Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
"Cuti kampanye Pak Prabowo sudah disetujui Presiden," kata Setya Utama kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Dua Wajah Prabowo Saat Pilpres, antara Citra Gemoy dan Umpatan
Menurut Setya, cuti kampanye bagi menteri yang turut serta dalam kontestasi Pemilu 2024 sebagai calon presiden dan calon wakil presiden memang tidak ada batasan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 34A ayat 1 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2023.
"Cuti untuk menteri sebagai calon presiden diberikan selama masa kampanye atau sesuai kebutuhan (tidak ada batasan dalam seminggu)," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan, pengaturan cuti menteri yang ikut serta dalam kontestasi Pemilu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden memang lebih fleksibel.
Cuti, kata Ari, bisa disesuaikan dengan jadwal kebutuhan kampanye capres-cawapres tersebut.
"Pengaturan cuti menteri yang diajukan sebagai capres/cawapres lebih fleksibel, sesuai kebutuhan jadwal waktu kampanye yang diajukan ke KPU," ucap Ari kepada Kompas.com.
Baca juga: Prabowo Kampanye di Bengkulu Bareng Raffi Ahmad, Pendukung Riuh
Sebelumnya, Ari pernah menyampaikan para menteri yang menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya perlu mengajukan izin cuti kampanye satu kali kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam satu kali pengajuan izin cuti untuk kampanye itu, capres dan cawapres sekaligus menyertakan jadwal kampanye selama pemilihan umum (pemilu) 2024.
Namun, apabila nantinya ada revisi jadwal kampanye maka izin cuti dapat diajukan kembali kepada Presiden Jokowi.
"Cukup satu kali pengajuan, itu cukup di situ ada jadwal. Kecuali diperlukan revisi jadwal," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Selasa (28/11/2023).
"Jadi mereka menentukan tanggal-tanggal yang menurut mereka diajukan ke KPU dan KPU sudah menjadwalkan. KPU sudah punya jadwal juga dan itu menjadi bahan referensi bagi Presiden untuk memberikan persetujuan," jelasnya.
Saat ini Presiden Jokowi sudah memberikan izin cuti kampanye kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga merupakan cawapres nomor urut 2.