Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol dan Caleg di Pusaran Transaksi Janggal Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 11/01/2024, 09:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Total transaksi 100 DCT tersebut mencapai Rp 51,47 triliun

Ivan juga merekam 100 DCT melakukan transaksi penyetoran dana lebih dari Rp 500 juta. Dari 100 caleg tersebut saja, totalnya sudah mencapai Rp 21,7 triliun.

Adapun jumlah penarikan 100 DCT itu mencapai Rp 34,01 triliun. Lalu, 100 DCT menerima pengiriman dana dari luar negeri senilai Rp 7,74 triliun dan turut melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 triliun yang terkait dengan upaya kampanye.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Janggal Caleg 2024 Diduga Terkait Korupsi, Narkoba, dan Judi

Dilihat sari bidangnya, transaksi-transaksi janggal itu menyangkut perjudian, narkoba, hingga tambang ilegal (illegal mining).

Berdasarkan nilai transaksi, dana diduga hasil korupsi menjadi yang terbesar dengan total 14 kasus bernilai Rp 3,51 triliun atau 3.518.370.150.789.

Kemudian, 4 kasus perjudian senilai Rp 3,1 triliun, 1 kasus terkait dengan lingkungan hidup (illegal mining) senilai Rp 1,2 triliun, dan 1 kasus terkait lingkungan hidup (TSL) senilai Rp 264 miliar.

Lalu, 2 kasus yang terkait dengan penggelapan senilai Rp 238 miliar, 14 kasus terkait dengan narkotika senilai Rp 136 miliar, dan 12 kasus di bidang Pemilu senilai Rp 21 miliar.

Terkait transaksi janggal ini, PPATK telah menyerahkan laporan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Hingga 10 Februari 2024, pihaknya menyerahkan 5 kasus kepada Polri, 9 kasus kepada KPK, 1 kasus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 4 kasus kepada Kejaksaan Agung RI, 6 kasus kepada BNN, dan 11 kasus kepada Bawaslu.

Bancakan proyek PSN

Di luar parpol dan caleg, PPATK menemukan potret transaksi lain yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebanyak 36,67 persen anggaran PSN digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, 36,67 persen dana itu tidak dipakai untuk pembangunan proyek pemerintah tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan mendalam, dana itu teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus.

Baca juga: PPATK: 36,67 Persen Anggaran Proyek Strategis Nasional Mengalir ke Politikus dan ASN

Ada pula yang dibelikan aset maupun investasi oleh para pelaku.

Sedangkan 36,81 persen total dana PSN masuk ke rekening sub kontraktor. Dana ini diidentifikasikan sebagai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan operasional pembangunan.

"36,67 persen diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com