JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin belum berencana melaporkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang melontarkan umpatan kata "goblok" dalam kampanyenya di Riau, Selasa (9/1/2024).
Timnas Amin belum berencana membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu meski umpatan itu dapat dikategorikan sebagai pidana pemilu.
"Sejauh ini belum mas," kata Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Surya Tjandra saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Nilai Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu
Surya mengatakan, prinsip yang dipegang teguh Timnas Anies-Muhaimin adalah penilaian yang diberikan oleh masyarakat umum.
Umpatan Prabowo yang menyebut Anies goblok dan tolol secara tidak langsung, kata Surya, harus dinilai sendiri oleh rakyat.
"Prinsipnya kami ingin rakyat saja yang menilai apakah dengan kelakuan beliau seperti itu memang pantas diberi kewenangan tertinggi di negeri ini," tutur Surya.
Ia juga mengatakan, semua rakyat tak ingin ada presiden yang mengumpat dan mengumbar emosi di masa depan.
Seluruh masyarakat, kata dia, pasti menginginkan presiden yang memiliki rekam jejak dan kinerja yang bagus.
"Kita ingin Presiden yang tidak hanya bisa menunjukkan kinerja baik, tetapi menjawab kritik dengan baik, bukan dengan mengumbar emosi yang tidak teratur," tandasnya.
Baca juga: Kesalnya Prabowo ke Anies soal Lahan 340.000 Hektar, Bela Diri sampai Mengumpat
Sebelumnya, Bawaslu RI menilai umpatan dan hinaan dari Prabowo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
Meski demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.
Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai umpatan itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
Baca juga: Klarifikasi Anies soal Lahannya, Prabowo: Bukan 340.000 Hektar, tapi Mendekati 500.000 Hektar
Adapun peristiwa umpatan itu dilakukan Prabowo saat mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.
Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.
“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).
Eks Komandan Jenderal Kopassus itu juga menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disebutkan Anies, melainkan lebih.
“Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar. Dia (Anies) mau bikin rakyat benci saya,” ucap Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.