JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di lingkungan Polri perlu diperkuat.
Poengky menyebut, penguatan itu perlu dilakukan di tingkat kepolisian daerah (polda).
“Direktorat Siber memang perlu dikuatkan, terutama di level Polda agar berdiri sendiri,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Menurut dia, saat ini penanganan kasus siber di tingkat polda masih diurus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Tak Fasilitasi Anggota Keluarga yang Jadi Caleg
Padahal, menurut Poengky, permasalahan terkait kasus siber bisa semakin meningkat di masa depan.
“Di tahun-tahun mendatang pasti akan banyak disibukkan dengan kasus-kasus kejahatan siber,” ucap dia.
Poengky juga menilai bahwa penguatan Direktorat Siber agar dipimpin oleh jenderal bintang tiga belum perlu saat ini.
“Sedangkan untuk penguatan Direktorat Siber menjadi bintang tiga, terus terang kami masih belum mempelajari naskah akademiknya. Kami melihat masih perlu waktu untuk itu,” tutur dia.
Selain penguatan Direktorat Siber, Kompolnas mendorong agar pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera dibentuk.
“Saat ini saja pembentukan Direktorat PPA dan TPPO yang sudah lama direncanakan masih belum disahkan. Padahal urgensinya sangat tinggi,” kata dia.
Baca juga: Ganjar Jelaskan Alasan Indonesia Perlu Punya Duta Besar Siber
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang sejak lama merencanakan membentuk Direktorat Siber di sembilan jajaran polda.
Adapun sembilan direktorat baru itu akan dibentuk di jajaran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah.
Kemudian, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Papua.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang kala itu dijabat oleh Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan pembentukan direktorat baru itu sedang diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
"Artinya gini Polri kan tidak sendirian mengajukan usulan tersebut sampai saat ini usulan tersebut masih di Menpan RB jadi kita masih menunggu keputusan dari Menpan RB," kata Adi Vivid pada 30 Agustus 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.