Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Investigasi Pembagian Bansos

Kompas.com - 30/12/2023, 11:22 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan investigasi terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dibagikan pada masa pemilu.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, pembagian bansos oleh pemerintah rentan akan menguntungkan pasangan calon (paslon) capres-cawapres tertentu.

Padahal, bansos yang dibagikan oleh pemerintah sumber pendanaannya dari uang rakyat dan tidak boleh dianggap merupakan bantuan dari paslon tertentu.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Usul Pembagian Bansos Ditunda Sampai Pilpres Tuntas

"Jadi saya minta Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap semua pembagian bansos, karena pada hakekatnya bansos itu adalah program pemerintah dan credit terhadap pembagian bansos itu bukan milik paslon tertentu," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

"Semua paslon harusnya mendapat credit untuk itu, Bawaslu umumkan dan presiden juga mesti umumkan hal ini, bahwa ini (bansos) adalah uang rakyat yang memang dibagikan kepada rakyat," ucapnya.

Karena khawatir bahwa pembagian bansos ini akan menguntungkan pihak tertentu, TPN Ganjar-Mahfud mengusulkan supaya pemerintah menunda pembagian bansos sampai dengan pemilihan presiden (pilpres) 2024 selesai.

Baca juga: Dapat Keluhan Penyaluran Bansos, Cak Imin Klaim Paslon Amin Punya Solusi

“Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi bansos dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah, tapi persepsi publik seperti itu,” kata Todung.

“Sebaiknya, usul saya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai Pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan sakwasangka,” ucap Pengacara senior itu.

Todung memahami bahwa usul ini akan banyak ditolak berbagai pihak. Akan tetapi, menurutnya, usulan ini harus disampaikan untuk menjamin tidak adanya kecurigaan terhadap pemberi bansos.

“Tentu pendapat ini tidak populer dan mungkin banyak yang mengkritik saya soal ini. Tapi saya ingin demi menjamin fairness, demi menjamin imparsialitas dalam pilpres ini harus kita pertimbangkan,” kata Todung.

“Saya tidak punya kuasa untuk bisa mengatakan itu akan dilakukan ya akan dipertimbangkan, tapi pemerintah selayaknya memperhatikan semacam ini,” ucapnya.

Baca juga: Daftar Bansos yang Masih Diberikan Pemerintah di Tahun 2024

Lebih lanjut, Todung berharap pemerintah juga tidak membuat kebijakan baru terkait bantuan sosial untuk masyarakat selama proses pemilu.

Meskipun kebijakan dalam rangka membantu masyarakat ini penting, tetapi potensi adanya kepentingan lain dari pemberian bantuan itu juga harus dipertimbangkan.

“Seharusnya ya ada kebijaksanaan pemerintah tidak membuat kebijakan baru tentang bansos, selama pemilu dan pilpres ini diselenggarakan agar pemerintah tidak dicurigai menguntungkan paslon tertentu,” kata Todung.

Incumbent itu selalu bisa membuat kebijakan baru, bagi-bagi sertifikat, bagi-bagi bantuan operasional sekolah, bagi-bagi bantuan tunai, ya. Itu semua kebijakan populis yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan itu tidak melanggar undang-undang tapi menurut saya dalam konteks pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai ini selesai,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com