Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Segera Disidang

Kompas.com - 29/12/2023, 06:51 WIB
Irfan Kamil,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka Muhammad Lutfi beserta barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, proses penyidikan terhadap Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023 itu dinyatakan lengkap pada Rabu, (27/12/2023).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MLI (Muhammad Lutfi) pada tim Jaksa," kata Ali Fikri, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: KPK Cecar Pj Gubernur NTB Soal Izin Perusahaan yang Ikut Proyek Pengadaan di Pemkot Bima

"Unsur formil dan materil dari isi berkas perkara sebagaimana penilaian tim Jaksa dinyatakan lengkap," ucap dia.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka kewenangan penahanan Muhammad Lutfi beralih dari tim penyidik ke tim jaksa.

Tim jaksa bakal melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Wali Kota Bima ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dua pekan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Diketahui, Lutfi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran ikut serta terlibat dalam pengadaan barang dan jasa hingga menerima gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Bima, Diduga Kondisikan Proyek Bersama Keluarga

Dalam kasus ini, Lutfi diduga mulai mengkondisikan proyek yang bakal digarap Pemerintah Kota Bima bersama keluarganya pada kurun tahun 2019.

Ia meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Selanjutnya, Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar.

Setelah itu, Dinas PUPR dan BPBD Bima menetapkan nilai proyek dengan angka puluhan miliar rupiah untuk tahun anggaran 2019-2020.

Lutfi kemudian menunjuk para kontraktor yang siap dimenangkan untuk mengerjakan proyek itu.

Baca juga: KPK Cecar Istri Wali Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Proses lelang memang berjalan tetapi hanya sebagai formalitas. Sebab, pemenang lelang ternyata tidak memenuhi syarat.

Sebagai imbalan, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan senilai Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, Lutfi disangka melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com