Wahyu berujar, penegakan hukum harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan pemilih di luar negeri.
"Sejak lama Migrant Care telah merekomendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos/surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri," kata Wahyu.
Ia menegaskan, metode pemungutan suara melalui pos rawan kecurangan.
"Berdasarkan pemantauan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2018, pemungutan suara melalui metode pos/surat adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk mengawasi dan memantaunya," kata Wahyu.
(Penulis: Vitorio Mantalean | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Icha Rastika, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.