"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung masih ada waktu (tanpa perlu mengirim secara prematur), karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir yaitu tanggal 15 Februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," ungkapnya.
Hasyim menjelaskan, hingga kini sudah 230.307 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI 2024 yang dicetak untuk para pemilih di Taiwan. Semuanya telah diterima PPLN Taiwan sejak 23 Desember 2023.
Dari jumlah itu, 175.145 di antaranya dialokasikan buat pemilih yang menggunakan metode pos. Dari alokasi ini, 31.276 amplop yang berisi 62.552 surat suara pilpres dan pileg DPR RI sudah dikirim dan diterima oleh pemilih di Taiwan dalam dua gelombang pengiriman.
Baca juga: Kisruh Pengiriman 62.552 Surat Suara di Luar Jadwal di Taiwan
Rinciannya, 929 lembar dikirim pada 18 Desember 2023 dan 30.347 lembar dikirim pada 25 Desember 2023.
Dengan begitu, masih tersisa 143.869 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI yang belum terkirim ke pemilih di Taiwan dan masih tersimpan di kantor PPLN.
Hasyim menyebut surat suara yang telah diberikan kepada 31.276 pemilih di Taipei, atau total 62.552 surat suara, akan dianggap rusak. Hal itu telah dituangkan KPU RI dalam instruksinya kepada PPLN Taiwan.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," jelas Hasyim.
Adapun surat suara yang dianggap rusak itu bakal diberi tanda silang menggunakan tinta spidol pada bagian depan, yang membuat tempat, alamat, dan nomor TPS/pos luar negeri serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taiwan tidak diperhitungkan.
Baca juga: KPU Beberkan Alasan PPLN Taipei Kirim Ribuan Surat Suara ke Pemilih di Luar Jadwal
PPLN Taiwan juga diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan, dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Taiwan.
Surat suara yang tidak diperhitungkan itu akan dimasukkan ke dalam sebuah wadah yang sudah disediakan, diikat, dan selanjutnya "disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan".
Selanjutnya, KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak. Selain itu, 143.849 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI yang belum terkirim, akan dikirim ke pemilih via pos sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu pada 2-11 Januari 2024.
Migrant Care menilai bahwa KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu sembrono dalam kasus ini.
Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, menegaskan, KPU seharusnya memberi perhatian lebih terhadap masalah yang dianggap telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan pemilih di mancanegara.
"Sebagian besar calon pemilih pemilu Indonesia di luar negeri adalah pekerja migran Indonesia. Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa.
Migrant Care juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan, karena menganggap peristiwa ini jelas-jelas merupakan pelanggaran pemilu.