JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 62.552 surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024 telah tiba di Taiwan.
Surat suara tersebut diperuntukkan bagi pemilih atau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Taiwan.
Pengiriman surat ini menjadi kontroversi lantaran surat suara tiba lebih awal, atau di luar jadwal pengiriman.
Atas peristiwa ini, KPU dianggap sembrono dan asal-asalan dalam mendistribusikan surat suara.
KPU mengakui bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) salah dalam mengirim surat suara ke Taiwan. Seharusnya, surat suara baru dikirim pada 2 hingga 11 Januari 2024 melalui pos mancanegara.
Setelah pengiriman rampung, surat suara tersebut harus dikirim kembali ke PPLN, maksimum dikirim pada 15 Januari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taiwan pada Selasa (26/12/2023). Surat klarifikasi ini perihal permohonan maaf dan penjelasan mengenai kesalahan yang terjadi.
"Faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang," kata Hasyim dalam jumpa pers, Selasa.
"Dengan demikian, kesimpulannya, apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," sambung Hasyim.
Berdasarkan klarifikasi PPLN Taiwan, Hasyim menjelaskan penyebab surat suara dikirim lebih awal karena pemilih di Taiwan sebagian besar WNI yang berstatus pekerja migran.
Baca juga: Surat Suara Dikirim Lebih Awal di Taipei, Migrant Care: Pemilu RI di Luar Negeri Masih Asal-asalan
Warga yang menjadi pekerja migran itu diklaim menghadapi kondisi yang beragam soal aturan dari penyedia kerja.
"Ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali dan satu bulan sekali," ucap Hasyim.
"Kemudian, terdapat Chinese New Year di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024, di mana kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali, terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terkahir," tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, PPLN Taiwan akhirnya mengambil langkah mengirim lebih dulu surat suara kepada pemilih yang tercat akan memberikan suara via pos. Hasyim mengakui tindakan ini tak cermat.
"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung masih ada waktu (tanpa perlu mengirim secara prematur), karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir yaitu tanggal 15 Februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," ungkapnya.
Hasyim menjelaskan, hingga kini sudah 230.307 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI 2024 yang dicetak untuk para pemilih di Taiwan. Semuanya telah diterima PPLN Taiwan sejak 23 Desember 2023.
Dari jumlah itu, 175.145 di antaranya dialokasikan buat pemilih yang menggunakan metode pos. Dari alokasi ini, 31.276 amplop yang berisi 62.552 surat suara pilpres dan pileg DPR RI sudah dikirim dan diterima oleh pemilih di Taiwan dalam dua gelombang pengiriman.
Baca juga: Kisruh Pengiriman 62.552 Surat Suara di Luar Jadwal di Taiwan
Rinciannya, 929 lembar dikirim pada 18 Desember 2023 dan 30.347 lembar dikirim pada 25 Desember 2023.
Dengan begitu, masih tersisa 143.869 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI yang belum terkirim ke pemilih di Taiwan dan masih tersimpan di kantor PPLN.
Hasyim menyebut surat suara yang telah diberikan kepada 31.276 pemilih di Taipei, atau total 62.552 surat suara, akan dianggap rusak. Hal itu telah dituangkan KPU RI dalam instruksinya kepada PPLN Taiwan.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," jelas Hasyim.
Adapun surat suara yang dianggap rusak itu bakal diberi tanda silang menggunakan tinta spidol pada bagian depan, yang membuat tempat, alamat, dan nomor TPS/pos luar negeri serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taiwan tidak diperhitungkan.
Baca juga: KPU Beberkan Alasan PPLN Taipei Kirim Ribuan Surat Suara ke Pemilih di Luar Jadwal
PPLN Taiwan juga diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan, dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Taiwan.
Surat suara yang tidak diperhitungkan itu akan dimasukkan ke dalam sebuah wadah yang sudah disediakan, diikat, dan selanjutnya "disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan".
Selanjutnya, KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak. Selain itu, 143.849 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI yang belum terkirim, akan dikirim ke pemilih via pos sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu pada 2-11 Januari 2024.
Migrant Care menilai bahwa KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu sembrono dalam kasus ini.
Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, menegaskan, KPU seharusnya memberi perhatian lebih terhadap masalah yang dianggap telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan pemilih di mancanegara.
"Sebagian besar calon pemilih pemilu Indonesia di luar negeri adalah pekerja migran Indonesia. Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa.
Migrant Care juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan, karena menganggap peristiwa ini jelas-jelas merupakan pelanggaran pemilu.
Wahyu berujar, penegakan hukum harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan pemilih di luar negeri.
"Sejak lama Migrant Care telah merekomendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos/surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri," kata Wahyu.
Ia menegaskan, metode pemungutan suara melalui pos rawan kecurangan.
"Berdasarkan pemantauan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2018, pemungutan suara melalui metode pos/surat adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk mengawasi dan memantaunya," kata Wahyu.
(Penulis: Vitorio Mantalean | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Icha Rastika, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.