Sementara, saat itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kondisi kesehatan Lukas menurun karena tak mau makan dan minum.
"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Awal Oktober 2023, Lukas kembali dilarikan ke RSPAD usai terjatuh di toilet Rutan KPK. Menurut kuasa hukum, Lukas mengeluhkan pusing dan nyeri di kepala usai terjatuh.
Majelis Hakim Tipikor pun membatalkan sidang pembacaan putusan terhadap Lukas yang sedianya digelar pada 9 Oktober 2023, ditunda hingga 19 Oktober 2023. Hakim juga mengabulkan permohonan pembantaran Lukas selama dua pekan, yakni 6-19 Oktober 2023.
Pada 11 Oktober 2023, tim kuasa hukum Lukas mengirimkan surat ke Majelis Hakim Tipikor berupa permohonan agar mantan Gubernur Papua itu diberikan status tahanan kota. Surat tersebut telah dilayangkan kuasa hukum Lukas sebanyak tiga kali.
Permohonan ini diajukan menyusul kondisi kesehatan Lukas yang disebut terus memburuk.
"Permohonan ini kami ajukan agar terdakwa dapat secara maksimal melakukan pengobatan untuk dirinya,” kata Koordinator tim hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Namun, pada 17 Oktober 2023 malam, jaksa KPK menjemput paksa Lukas dari RSPAD. Lukas dikembalikan ke Rutan KPK jelang sidang vonis.
Dua hari setelahnya atau 19 Oktober 2023, Lukas menjalani sidang vonis. Ia hadir di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan duduk di kursi roda.
Majelis Tipikor pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Baca juga: Di Akhir Hidupnya, Lukas Enembe Ditemani Istri dan Keluarga
Hakim menilai, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.