Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Lukas Enembe Hadapi Kasus Hukum: Bolak-balik Dibantarkan dan Masuk RS, Kini Tutup Usia

Kompas.com - 26/12/2023, 14:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia, Selasa (26/12/2023), usai divonis gagal ginjal.

Lukas yang sedianya tengah menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembuskan napas terakhir ketika dibantarkan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya kepada Kompas.com, Selasa.

Di akhir hidupnya, Lukas ditemani keluarga di ruang perawatan RSPAD. Mereka, antara lain, istri Lukas, yakni, Yulce Wenda, adik Lukas, dan keponakannya. Rencananya, jenazah Lukas akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.

Adapun Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya kini tengah ditangani KPK.

Selama menjalani proses hukum, Lukas bolak-balik masuk rumah sakit. Berulang kali Lukas meminta penahanannya dibantarkan karena alasan kondisi kesehatan.

Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Meninggal Usai Divonis Gagal Ginjal

Sidang dakwaan daring

Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (12/6/2023), misalnya, Lukas hadir secara daring dari Rutan KPK lantaran mengaku sedang tidak sehat.

Meski sempat mengalami penundaan, pembacaan surat dakwaan terhadap Lukas akhirnya rampung dilakukan oleh jaksa KPK pada Senin (19/6/2023).

Oleh jaksa, Lukas didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Jaksa bilang, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Saat itu, Lukas sempat membantah dakwaan jaksa. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

Dibantarkan berulang kali

Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkali-kali mengeluarkan surat penetapan pembantaran Lukas ke RSPAD. Pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 misalnya, hakim mengabulkan pembantaran penahanan terhadap Lukas selama dua pekan untuk menjalani perawatan di RSPAD.

Selang sepekan kemudian, yakni 16 sampai 31 Juli 2023, Lukas kembali dibantarkan karena kondisi kesehatannya lagi-lagi menurun.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Pengacara Sebut Jenazah Dibawa ke Jayapura Rabu Malam

Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan, sebelum dilarikan ke rumah sakit, kondisi Lukas lemas. Bahkan, kakinya kembali terlihat bengkak.

"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih," kata Petrus kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023) malam.

"Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus melanjutkan.

Sementara, saat itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kondisi kesehatan Lukas menurun karena tak mau makan dan minum.

"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Awal Oktober 2023, Lukas kembali dilarikan ke RSPAD usai terjatuh di toilet Rutan KPK. Menurut kuasa hukum, Lukas mengeluhkan pusing dan nyeri di kepala usai terjatuh.

Majelis Hakim Tipikor pun membatalkan sidang pembacaan putusan terhadap Lukas yang sedianya digelar pada 9 Oktober 2023, ditunda hingga 19 Oktober 2023. Hakim juga mengabulkan permohonan pembantaran Lukas selama dua pekan, yakni 6-19 Oktober 2023.

Pada 11 Oktober 2023, tim kuasa hukum Lukas mengirimkan surat ke Majelis Hakim Tipikor berupa permohonan agar mantan Gubernur Papua itu diberikan status tahanan kota. Surat tersebut telah dilayangkan kuasa hukum Lukas sebanyak tiga kali.

Permohonan ini diajukan menyusul kondisi kesehatan Lukas yang disebut terus memburuk.

"Permohonan ini kami ajukan agar terdakwa dapat secara maksimal melakukan pengobatan untuk dirinya,” kata Koordinator tim hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).

Namun, pada 17 Oktober 2023 malam, jaksa KPK menjemput paksa Lukas dari RSPAD. Lukas dikembalikan ke Rutan KPK jelang sidang vonis.

Vonis

Dua hari setelahnya atau 19 Oktober 2023, Lukas menjalani sidang vonis. Ia hadir di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan duduk di kursi roda.

Majelis Tipikor pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Baca juga: Di Akhir Hidupnya, Lukas Enembe Ditemani Istri dan Keluarga

Hakim menilai, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata hakim Rianto.

Diperberat

Namun, hukuman Lukas tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara. Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas dan jaksa KPK.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Bertambah 2 Tahun

Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Menurut hakim, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com