Surat pengunduran diri Firli sebelumnya tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur "berhenti" dari KPK.
Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota)," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Firli mengaku mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Menurut Firli, ia telah menjadi pimpinan KPK genap 4 tahun setelah dilantik pada 2019. Ia lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.
"Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli.
Baca selengkapnya: Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.