Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Tak Ada "Restorative Justice" untuk Perdagangan Orang, Pelaku Harus Dipenjara

Kompas.com - 20/12/2023, 18:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, resorative justice tidak berlaku pada kejahatan-kejahatan yang serius seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mahfud pun menegaskan bahwa pelaku TPPO harus dijebloskan ke penjara, proses hukumnya tidak bisa selesai lewat jalan damai atau mekanisme restorative justice.

"Kalau tindak pidananya serius itu tidak ada restorative justice, tindak pidana perdagangan orang enggak ada damai, itu tindak pidana berat harus dijebloskan ke penjara pelakunya," kata Mahfud dalam acara peringatan Hari Migran Sedunia di Depok, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Polri Tersangkakan 1.066 Orang Terkait Perdagangan Orang Sejak Juni

Mahfud mengaku pernah marah ketika mendapat laporan bahwa ada kasus sindikat perdagangan orang di Jawa Tengah yang diselesaikan dengan mekanisme restorative justice oleh aparat.


Namun, belakangan ia mendapat kabar bahwa kasus itu selesai karena korbannya menerima kompensasi sebesar Rp 8.000.000 dan diminta untuk tidak menuntut apa-apa.

"Saya bilang enggak boleh, korban boleh ambil uangnya tapi tindak pidananya enggak hilang. Restorative justice itu untuk tindak pidana pidana yang kecil," ujar Mahfud.

Baca juga: Ganjar Sebut Kasus Perdagangan Orang di NTT Harus Ditangani Bersama

Ia menjelaskan, restorative justice hanya berlaku pada kasus-kasus kecil yang bisa didamaikan seperti fitnah, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Mahfud, itu sesuai dengan budaya hukum Indonesia di mana kasus-kasus kecil diselesaikan oleh kepala adat.

"Itu bagus diteruskan, tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com