Mahfud pun menegaskan bahwa pelaku TPPO harus dijebloskan ke penjara, proses hukumnya tidak bisa selesai lewat jalan damai atau mekanisme restorative justice.
"Kalau tindak pidananya serius itu tidak ada restorative justice, tindak pidana perdagangan orang enggak ada damai, itu tindak pidana berat harus dijebloskan ke penjara pelakunya," kata Mahfud dalam acara peringatan Hari Migran Sedunia di Depok, Rabu (20/12/2023).
Mahfud mengaku pernah marah ketika mendapat laporan bahwa ada kasus sindikat perdagangan orang di Jawa Tengah yang diselesaikan dengan mekanisme restorative justice oleh aparat.
"Saya bilang enggak boleh, korban boleh ambil uangnya tapi tindak pidananya enggak hilang. Restorative justice itu untuk tindak pidana pidana yang kecil," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan, restorative justice hanya berlaku pada kasus-kasus kecil yang bisa didamaikan seperti fitnah, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut Mahfud, itu sesuai dengan budaya hukum Indonesia di mana kasus-kasus kecil diselesaikan oleh kepala adat.
"Itu bagus diteruskan, tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya," kata Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/18244341/mahfud-tak-ada-restorative-justice-untuk-perdagangan-orang-pelaku-harus