Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sebut Hakim Aktif Anggota MKMK Bisa Diganti jika Langgar Etik

Kompas.com - 20/12/2023, 14:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, keanggotaan hakim konstitusi Ridwan Mansyur sebagai wakil unsur hakim aktif dalam keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang diumumkan hari ini, Rabu (20/12/2023), bersifat tidak tetap.

Hal ini juga berlaku untuk siapa pun wakil unsur hakim aktif dalam keanggotaan MKMK.

“Hakim MK (yang menjadi) anggota MKMK ini ditentukan secara ad hoc, berbeda dari tokoh masyarakat ataupun akademisi--mereka adalah permanen,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung, MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk antisipasi seandainya hakim MK yang menjadi anggota MKMK ini terlibat dugaan pelanggaran etik dan bisa mengadili dirinya sendiri.

Baca juga: MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya

“Manakala kemudian ada hakim yang ad hoc ini diduga ada aduan atau ada laporan, maka yang bersangkutan--karena ad hoc--bisa digantikan oleh hakim yang lainnya,” ucap Enny.

Ridwan merupakan hakim baru MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai anggota MKMK, kelak ia akan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi lain yang lebih senior di MK.

Enny menyebut bahwa seluruh hakim setuju Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK.

"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya," kata Enny.

Ia menjelaskan, selain Ridwan, hakim konstitusi yang ada memiliki catatan etik berdasarkan putusan MKMK pada 7 Oktober lalu terkait dengan putusan syarat usia capres-cawapres.

Baca juga: Persoalan Berlanjut, Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK

Ketika itu, MKMK yang diisi oleh anggota ad hoc Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di Mahkamah yang tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.

Sementara itu, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.

"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.

MK juga menilai Ridwan mafhum soal persoalan etika dengan rekam jejak panjangnya sebagai hakim di lingkungan MA.


"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung," kata Enny.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com