Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Transaksi Janggal Pemilu Temuan PPATK, KPU Pertanyakan Sumber Rekening

Kompas.com - 18/12/2023, 12:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku, pihaknya telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan terkait kepentingan kampanye Pemilu 2024.

Perihal ini, kata Idham, pihak penyelenggara pemilu hanya bisa turun tangan jika dugaan transaksi mencurigakan yang dimaksud PPATK terindikasi di rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta pemilu.

“Karena di tahapan penyelenggaraan pemilu KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanya atau RKDK,” kata Idham dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (18/12/2023).

Dalam laporannya kepada KPU, kata Idham, PPATK tak memerinci, apakah dugaan transaksi mencurigakan yang mereka temukan berasal dari RKDK atau rekening partai politik.

Menurut Idham, PPATK hanya menjelaskan bahwa ada transaksi keluar-masuk uang di rekening bendahara partai politik yang jumlahnya mencapai lebih dari setengah triliun.

Baca juga: Mahfud Minta Penegak Hukum dan Bawaslu Dalami Temuan PPATK Soal Dana Mencurigakan untuk Pemilu

Merujuk penjelasan PPATK pula, uang tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara pemilu atau politik uang.

“Kami tidak diberikan rincian. Kami pun sempat bertanya, apakah memang hal ini terikat pada ketentuan Pasal 17 H angka tiga Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di mana rekening perbankan atau riwayat transaksi keuangan perbankan itu terkategori sebagai informasi yang dikecualikan?” ujar Idham.

Idham mengatakan, jika dugaan transaksi mencurigakan tersebut berasal dari rekening partai politik, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu berwenang untuk turun tangan.

Namun, jika transaksi tersebut terjadi di rekening partai politik, penanganan akan dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Kalau itu sekiranya (transaksi mencurigakan) terjadi di rekening khusus dana kampanya, itu baru memang kewenangan kami. Yang bisa jadi, nanti, atas rekomendasi dari Bawaslu, kantor akuntan publik itu bisa melakukan audit forensik terhadap transaksi keuangan,” jelas Idham.

“Sebaliknya, kalau sekiranya itu rekening partai politik, maka hal tersebut itu diatur di dalam Undang-undang Partai Politik, bukan di UU Penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.

Kendati demikian, merespons temuan PPATK, KPU bakal kembali melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Bahwa UU Pemilu telah secara tegas mengatur batasan penerimaan sumbangan dana kampanye butuh seluruh peserta pemilu.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka, peserta pemilu berpotensi dijatuhi sanksi pidana sebagaimana bunyi undang-undang.

“Karena siapa pun peserta pemilu yang melampaui penerimaan uang batasan sumbangan dana kampanye, itu akan terkena tidak pidana,” tandas Idham.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com