Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Kompas.com - 08/12/2023, 18:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengaku akan mempelajari terlebih dahulu efek kratom menyusul rencana pemerintah menggenjot ekspor tanaman herbal tersebut.

Diketahui, BNN memasukan daun kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikannya ke dalam jenis narkotika golongan 1 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 lantaran memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran.

Daun kratom memiliki efek obat atau farmakologi seperti analgesik opioid (antinosiseptif).

Baca juga: Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

"Ya saya harus pelajari dulu ya karena saya bukan ahli kimia, bukan ahli tentang kesehatan," kata Marthinus di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

Ia menyampaikan, BNN perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Kesehatan dan melihat kembali kebijakan pemerintah mengenai golongan narkotika.

Ia tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru demi keselamatan manusia.

"Ini juga kan menyangkut keselamatan manusia dan kita menggunakan kemanfaatan. Kalau memang lebih banyak manfaatnya, pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa," ucap Marthinus.

"Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan?" imbuhnya.

Sejauh ini, kata Marthinus, pihaknya tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai narkoba.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

"Saya lihat kepada UU saja. Kalau UU melarang, ya kita larang. Saya kebetulan belum mengerti apa pengaruhnya terhadap (kratom) ini. Nanti saya akan pelajari," jelasnya.

Sebagai informasi, pohon asli Asia Tenggara ini, pada bagian daunnya mengandung bahan kimia yang disebut mitragynine. Cara kerja zat ini seperti opioid, misalnya morfin.

Namun, Kemendag berencana menggenjot ekspor tanaman herbal kratom meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.

Menurut Kemendag, tanaman herbal kratom memiliki potensi ekonomi yang cukup besar untuk pemasukan negara.

Baca juga: Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI untuk Berantas Keterlibatan Aparat

Berdasarkan catatan Kemendag sejak 2019 hingga 2022 nilai ekspor kratom selalu mengalami pertumbuhan dengan tren sebesar 15,92 persen per tahun.

Sementara di periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi 7,33 juta dollar AS. Begitu pula dengan volume ekspornya, nilai pertumbuhannya sebesar 51,49 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

"Itu lumayan besar potensi ekonominya. Saya lupa hitung-hitungannya, tapi dari sisi sumber daya alamnya kita cukup banyak, terutama di Kalimantan," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Didi Sumedi saat ditemui Kompas.com di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (1/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com