JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polri diminta tak perlu sungkan menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski dia merupakan purnawirawan perwira tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dia diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka
Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, penyidik Polri juga harus menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi siapapun yang sedang terjerat perkara, termasuk Firli yang merupakan purnawirawan perwira tinggi Korps Bhayangkara.
“Harus equality before the law. Jadi jangan dibedakan. Karena dia Ketua KPK seakan-akan harus ada unggah ungguh dalam melakukan proses hukum,” kata Jasin dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (7/12/2023).
“Siapapun lah di hadapan hukum kan sama, equality before the law, jadi harus the same treatment di dalam perlakukan hukum,” ucap Jasin.
Baca juga: Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) kemarin. Itu adalah kedua kalinya Firli diperiksa dengan status tersangka.
Firli diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sampai pemeriksaan usai dia tak ditahan.
Penyidik Polri menjerat Firli dengan sangkaan dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Baca juga: Digeledah Polisi, Apartemen Firli di Dharmawangsa Tak Terdaftar dalam LHKPN
Sedangkan Syahrul saat ini sedang menjalani masa tahanan di KPK guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.