Namun demikian, pelatihan dasar militer dapat pula diberikan terhadap warga negara di luar dari institusi TNI, misalkan pelatihan dasar militer yang diberikan kepada Resimen Mahasiswa sebagai upaya untuk menanamkan rasa cinta tanah air.
Upaya pembelaan negara melalui pengabdian sebagai Prajurit TNI diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, serta penindak terhadap setiap bentuk ancaman dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Upaya pembelaan negara melalui pengabdian sesuai profesi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yaitu bahwa pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam,
atau bencana lainnya.
Profesi tersebut diantaranya bisa petugas Palang Merah Indonesia, paramedis, Tim SAR, Polri, petugas bantuan sosial dan Pelindung Masyarakat (Linmas).
Referensi: