Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Kompas.com - 07/12/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap tanggal 19 Desember diperingati Hari Bela Negara. 

Hari Bela Negara ada sejak diterbitkannya Keppres Nomor 28 Tahun 2006. Berikut ini merupakan sejarahnya.

Sejarah Hari Bela Negara

Melansir Lemhanas RI, ditetapkannya tanggal 19 Desember karena pada tanggal tersebut terjadi sebuah peristiwa sejarah yang besar yaitu pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada tanggal 19 Desember 1948.

Meski sudah merdeka namun ketiadaan pemerintahan dimanfaatkan oleh pihak Belanda dalam Agresi Militer II. Kala itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta ditangkap sehingga terpaksa membentuk pemerintahan sementara bernama PDRI. 

Agresi militer Belanda II tersebut memilikii tujuan untuk menguasai Ibu Kota Negara yang saat itu ada di Yogyakarta. Serangan mendadak tersebut segera disikapi oleh Presiden Soekarno yang memberi perintah kepada Menteri Kemakmuran Sjarfuddin Prawiranegara untuk membentuk PDRI.

Imbas terbentuknya PDRI membuat Belanda tidak bisa mengambil alih Indonesia. Hingga kemudian berakhir ketika perjanjian Roem-Royen yang disepakati oleh Belanda dan Indonesia dan disahkan pada 1 Juli 1949. 

Guna mengenang sejarah perjuangan PDRI, pemerintah Republik Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Konsep Bela Negara

Konsep Bela Negara dianggap sebagai grand theory ilmu pertahanan.

Husnatul Mahmudah dkk (2023) menuliskan bahwa Pertahanan Nasional membutuhkan jiwa raga untuk turut serta dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara nilai bela negara yang terkandung di dalamnya yaitu:

  • Cinta tanah air: 
  • Sadar berbangsa dan bernegara;
  • Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara:
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara;
  • Mempunyai kemampuan awal bela negara.

Baca juga: Dirjen IKP: Gen Z Bisa Bela Negara lewat Dunia Digital

Bentuk Bela Negara

Melansir dari situs Kementerian Pertahanan, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui 

Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya membina kesadaran peserta didik untuk ikut serta dalam pembelaan negara. 

Salah satunya dengan memberikan pendidikan tentang kewarganegaraan. Kini materi tersebut wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib

Pelatihan dasar militer secara wajib dikenal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang diberikan kepada prajurit sebagai pendidikan pertama. 

Namun demikian, pelatihan dasar militer dapat pula diberikan terhadap warga negara di luar dari institusi TNI, misalkan pelatihan dasar militer yang diberikan kepada Resimen Mahasiswa sebagai upaya untuk menanamkan rasa cinta tanah air.

Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional

Upaya pembelaan negara melalui pengabdian sebagai Prajurit TNI diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, serta penindak terhadap setiap bentuk ancaman dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Pengabdian sesuai dengan Profesi

Upaya pembelaan negara melalui pengabdian sesuai profesi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yaitu bahwa pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam,
atau bencana lainnya.

Profesi tersebut diantaranya bisa petugas Palang Merah Indonesia, paramedis, Tim SAR, Polri, petugas bantuan sosial dan Pelindung Masyarakat (Linmas).

 

Referensi:

  • Mahmudah, Husnatul; Didik Suhariyanto, Rahma Melisha Fajrina, Elwidarifa Marwenny, Liza Husnita, Ranti Nazmi, Muhammad Ridha Iswardhana, Sry Wahyuni, Helfira Citra, Sa'dianoor Sa'dianoor. (2023). PENGANTAR KEWARGANEGARAAN : Membentuk Warga Negara Yang Berkualitas. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com