Salin Artikel

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

KOMPAS.com - Setiap tanggal 19 Desember diperingati Hari Bela Negara. 

Hari Bela Negara ada sejak diterbitkannya Keppres Nomor 28 Tahun 2006. Berikut ini merupakan sejarahnya.

Sejarah Hari Bela Negara

Melansir Lemhanas RI, ditetapkannya tanggal 19 Desember karena pada tanggal tersebut terjadi sebuah peristiwa sejarah yang besar yaitu pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada tanggal 19 Desember 1948.

Meski sudah merdeka namun ketiadaan pemerintahan dimanfaatkan oleh pihak Belanda dalam Agresi Militer II. Kala itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta ditangkap sehingga terpaksa membentuk pemerintahan sementara bernama PDRI. 

Agresi militer Belanda II tersebut memilikii tujuan untuk menguasai Ibu Kota Negara yang saat itu ada di Yogyakarta. Serangan mendadak tersebut segera disikapi oleh Presiden Soekarno yang memberi perintah kepada Menteri Kemakmuran Sjarfuddin Prawiranegara untuk membentuk PDRI.

Imbas terbentuknya PDRI membuat Belanda tidak bisa mengambil alih Indonesia. Hingga kemudian berakhir ketika perjanjian Roem-Royen yang disepakati oleh Belanda dan Indonesia dan disahkan pada 1 Juli 1949. 

Guna mengenang sejarah perjuangan PDRI, pemerintah Republik Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Konsep Bela Negara

Konsep Bela Negara dianggap sebagai grand theory ilmu pertahanan.

Husnatul Mahmudah dkk (2023) menuliskan bahwa Pertahanan Nasional membutuhkan jiwa raga untuk turut serta dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara nilai bela negara yang terkandung di dalamnya yaitu:

Bentuk Bela Negara

Melansir dari situs Kementerian Pertahanan, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui 

Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya membina kesadaran peserta didik untuk ikut serta dalam pembelaan negara. 

Salah satunya dengan memberikan pendidikan tentang kewarganegaraan. Kini materi tersebut wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib

Pelatihan dasar militer secara wajib dikenal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang diberikan kepada prajurit sebagai pendidikan pertama. 

Namun demikian, pelatihan dasar militer dapat pula diberikan terhadap warga negara di luar dari institusi TNI, misalkan pelatihan dasar militer yang diberikan kepada Resimen Mahasiswa sebagai upaya untuk menanamkan rasa cinta tanah air.

Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional

Upaya pembelaan negara melalui pengabdian sebagai Prajurit TNI diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, serta penindak terhadap setiap bentuk ancaman dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Pengabdian sesuai dengan Profesi

Upaya pembelaan negara melalui pengabdian sesuai profesi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yaitu bahwa pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam,
atau bencana lainnya.

Profesi tersebut diantaranya bisa petugas Palang Merah Indonesia, paramedis, Tim SAR, Polri, petugas bantuan sosial dan Pelindung Masyarakat (Linmas).

Referensi:

  • Mahmudah, Husnatul; Didik Suhariyanto, Rahma Melisha Fajrina, Elwidarifa Marwenny, Liza Husnita, Ranti Nazmi, Muhammad Ridha Iswardhana, Sry Wahyuni, Helfira Citra, Sa'dianoor Sa'dianoor. (2023). PENGANTAR KEWARGANEGARAAN : Membentuk Warga Negara Yang Berkualitas. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/07/00150031/sejarah-hari-bela-negara-dan-konsepnya

Terkini Lainnya

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke