Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Kompas.com - 05/12/2023, 21:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengklaim bahwa mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal itu disampaikan Hary Tanoe dalam acara silaturahim dengan pimpinan pondok pesantren, madrasah dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) seluruh Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) di Inews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023) malam.

Awalnya, Hary Tanoe bercerita saat mendampingi cawapres nomor urut 3 Mahfud MD keliling di Jawa Timur pada Sabtu lalu.

Baca juga: Doakan Mahfud Jadi Wakil Presiden, Said Aqil: Dulu Gus Dur Juga Kagum pada Beliau

Ketika kunjungan di Sidoarjo, ia mengatakan, Said menyatakan dukungan untuk Mahfud.

"Waktu hari Sabtu, saya mendampingi beliau (Mahfud) di acara shalawatan Sidoarjo kurang lebih 100.000 hadir," kata Hary Tanoe dalam kata sambutan di Inews Tower,Jakarta.

"Dan guru bangsa kita, tokoh bangsa kita, Kiai Haji Said Aqil Siradj dengan tegas mendukung beliau untuk menjadi pemenang dalam kontestasi Pilpres (pemilihan presiden) sebagai wakil presiden," ujarnya lagi.

Mencoba menyakinkan hadirin, Hary Tanoe meminta semua memeriksa link YouTube yang menampilkan rekaman video Said Aqil menyatakan dukungan terhadap Mahfud MD.

Baca juga: PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Namun, Hary Tanoe tak menampilkan video itu dalam acara. Ia hanya berjanji akan memberikan rangkuman pernyataan Said Aqil yang mendukung Mahfud MD.

"Mungkin bisa dicek di YouTube itu, beliau ngomongnya jelas sekali, nanti saya beri rangkumannya. Penegasannya. Saya ingat, begitu jelas gamblang lugas, apa adanya," katanya.

Hary Tanoe kemudian mengungkit bagaimana partainya memutuskan untuk mendukung pasangan Ganjar-Mahfud.

Dukungan itu, menurutnya, direalisasikan dengan kerja sama empat partai politik, yakni Perindo, PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Hanura.

"Kerja sama politik empat partai, Partai Perindo, ada tentunya partai PDI Perjuangan, Partai Hanura, PPP itu tidak melibatkan pembicaraan bagi-bagi kekuasaan," ujarnya.

Baca juga: Di Depan Siti Atikoh, Pimpinan Ponpes Cipasung Sebut Mahfud Kepercayaan Gus Dur

Sebelumnya diberitakan, Said Aqil Siradj mendoakan Mahfud MD menang kontestasi Pilpres 2024 dan menjadi wakil presiden Republik Indonesia.

Harapan tersebut disampaikan Said dalam acara Shalawat Persatuan Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu, 2 Desember 2023.

"Pak Mahfud MD sahabat saya orang Madura Jawa Timur, sekarang masih menjabat sebagai Menko Polhukam, insya allah akan memenangkan dan menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024," kata Said dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/12/2023).

Said kemudian menjelaskan kriteria yang harus dimiliki oleh calon pemimpin dengan mengutip kitab al-Ahkam al-Sultaniah karya al-Mawardi.

"Kalau saya lihat di Fiqh Siyasah karangan Al-Mawardi, Presiden dan Wakil Presiden syaratnya harus berilmu, pintar, dan cerdas. Pak Mahfud pintar tidak? Cerdas tidak? Profesor doktor ahli tata negara, dulu Gus Dur juga kagum pada beliau," ujar Said.

Baca juga: Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com