Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

Kompas.com - 04/12/2023, 19:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Adapun Eddy menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bersama dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi.

“Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Ali tidak banyak menanggapi upaya perlawanan hukum yang dilakukan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah mada (UGM) itu.

Menurut dia, KPK ingin menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh KPK dalam penetapan tersangka itu sesuai hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ali.

Gugatan Eddy dan dua orang dekatnya teregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Ketiganya keberatan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com, Senin sore.

Baca juga: Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Menurut Alex, sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.


Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Eddy.

Baca juga: KPK Bidik Wamenkumham dengan Pasal TPPU

Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com